Kantongi Bukti Korupsi, Kejati Segera Tetapkan Tersangka BP2P
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Proyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Padahal telah menguras Rp6,3 miliar dan telah cair 100 persen.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah khusus milik BP2P Maluku.
Selain BP2P, lanjut Aspidsus, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap 10 perkara korupsi.
“Sekarang sedang jalan yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kabupaten Buru, Proyek pembangunan sarana air bersih pulau Haruku, serta kasus lainya seperti CBP yang sedang disidangkan dan kasus pasar langgur yang kini persidangannya sudah masuk tahapan pemeriksaan ahli dan mungkin dalam waktu dekat sudah putusan, “ Ungkap Aspidsus dalam keterangan pers di salah satu ruangan Kantor Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/7) usai pagelaran upacara hari Bhakti Adhyaksa.
Baca Juga: Kajati Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan KorupsiKata Aspidsus, pihaknya akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P dan pada pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah kita lakukan, bahkan kami sudah simpulkan dan akan dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Seluruh bukti-bukti dugaan korupsi kasus telah dikantongi sehingga menunggu audit dari Inspektorat Maluku,
“Memang harus dilengkapi guna meningkatkan status serta penetapan tersangka namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sehingga mungkin minggu ini akan kami rilis kembali,” tandas Aspidsus.
Desak Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejati Maluku diminta untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.
Pasalnya, proyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak.
Fatalnya lagi, proyek yang menelan anggaran 6,3 miliar itu telah cair 100 persen. Sehingga bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sudah sangat jelas.
Demikian diungkapkan, praktisi hukum Djidon Batmomolin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/7).
Dia meminta, Kejati harus segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku guna mempercepat audit dan segera menetapkan tersangka.
Dengan koordinasi yang intens, lanjut dia, maka menuntup kemungkinan terjadinya upaya untuk memperlambat penanganan kasus ini.
“Sebagaimana yang kita ketahui, anggaran proyek khusus sebesar Rp6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016 tersebut tidak rampung. Kami berharap dan mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Batmomolin
Dia juga meminta, Inspektorat Maluku tidak memperlambat dan menghambat Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus ini, tetapi secepatnya bisa menyelesaikan hasil penghitungan kerugian negara tersebut, dan selanjutnya diserahkan ke Kejati Maluku untuk ditetapkan tersangka.
Naik Penyidikan
Kejati Maluku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelag tim penyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.
Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (1/2) Latuconsina mengungkapkan, kasus proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasusnya sudah selesai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut,” terangnya.
Kendati begitu, Ia belum mengetahui secara pasti penyidik akan menyusun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apabila ada pemeriksaan atau informasi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.
Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.
Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.
Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.
Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.
Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)
Tinggalkan Balasan