AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa dan Johny Rynhard Kasman dipastikan akan menjalani persidangan perdana mereka di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6).

Keduanya akan diadili terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.

“Untuk kasus ini sidang perdananya akan dilangsungkan pada, Kamis (16/6),” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E Leunufna, kepada wartawan di PN Ambon, Selasa (14/6).

Leunufna mengaku, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU akan langsung menghadirkan kedua terdakwa, baik Tagop maupun Jhony Kasman.

“Dalam sidang nanti, kedua terdakwa akan diadili secara bersamaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Umasugi Penuhi Panggilan Polisi

Sebelumnya, berkas mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa dan Johny Rynhard Kasman resmi masuk Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (9/6).

Berkas keduanya diserahkan langsung penyidik KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Ambon.

“Berkas kedua terdakwa sudah resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon siang tadi,” jelas Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon  Jacobus Mahulette, saat dikonfirmasi wartawan usai penyerahan berkas di PN Ambon Kamis (9/6) pekan kemarin.(S-10)