AMBON, Siwalimanews – Seorang kakek asal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial HS, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Rutan Polsek Leihitu atas perbuatan bejatnya yang tega mencabuli bocah 6 tahun.

Tua bangka berusia 60 tahun ini diamankan usai dilaporkan pihak keluarga korban pada 15 April lalu.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (26/4) menjelaskan, perbuatan bejat tersangka yang adalah tetangga korban ini, dilakukan ditempat jualan yang terletak di depan rumah korban pada 10 April 2023 lalu.

Perbuatan bejat tersangka baru terendus, setelah setelah salah satu keluarga korban curiga, tersangka kerap beberapa hari terlihat memanggil korban.

“Keluarga korban curiga karena korban merasa gatal saat memakai pempers. Setelah membuka pempers  pelapor yang merupakan ibu korban memeriksa pempers tersebut dan melihat ada bercak darah,” beber Luhukay.

Baca Juga: Indey Kembali Lantik Lima Pejabat Esalon II

Keesokan harinya lanjut Luhukay,  pelapor menanyakan korban dan korban yang masih belia itu dengan polos mengatakan bahwa, tersangka telah melakukan pencabulan kepadanya. Hal itupun diakui oleh tersangka saat tersangka dibawa ke Polsek Leihitu untuk dimintai keterangan.

“Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor: 17 thn 2016 Undand-undang Perlindungan Aanak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Luhukay.(S-10)