Kajati: Pelayanan Publik Dilakukan Dengan Digitalisasi
Canangkan Zona Integritas WBK
AMBON, Siwalimanews – Setelah menerapkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pelayanan publik kedepan akan dilakukan dengan digitalisasi.
Pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM itu dilakukan secara serempak oleh kejaksaan se-Maluku, Rabu (17/3) yang ditandai dengan
Penandatangan pakta integritas oleh Kajati Rorogo Zega diikuti Wakajati Undang Mugopal, para kordinator, asisten, para kasi dan kasubag dijajaran Kejati kemudian dilanjutkan dengan pelapasan balon gas.
Kepada wartawan, Kajati mengatakan, kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah program reformasi birokrasi setiap tahun yang dilakukan diawal tahun, dan ini adalah tekat kejaksaan seluruh Maluku, untuk bagaimana wilayah Maluku ini bebas dari korupsi serta bagaimana pelayanan ASN kejaksaan se-Maluku bisa lebih baik lagi kedepan.
“Memang kita dituntut pada zaman modern sekarang ini, adalah bagaimana menghindari kontak fisik antara satu dengan yang lain, dengan menggunakan digitalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Delapan UPI Jadi Sasaran Pengawasan PSDKPMenurutnya, kejaksaan dan kejagung telah mencanangkan digitalisasi terhadap seluruh pelayanan kepada masyarakat, sehingga terhindar dari kontak dengan orang serta menjauhkan dari penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparatur kejaksaan.
Ia mencontohkan, penggunaan digitalisasi di Kejati seperti pelaporan secara online dan sebagainya.
“Kita sekarang ada pelaporan-pelaporan online, bisa tidak perlu datang lagi di kantor, bisa disampaikan melalui website Kejati Maluku, demikian juga pelayanan dibidang Perdata TUN, bisa disampaikan melalui online yang tersedia di jajaran Datun Kejati, saya kira ini juga dibangun oleh satuan kerja di daerah di seluruh Maluku, tentu dengan versi yang berbeda dan konsep-konsep yang berbeda, tergantung versi mereka masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya Kajati mengatakan, pencanangan ini bukan seremonial belaka, harus diikuti dengan komitmen yang kuat untuk mewujudkan pencapaian predikat WBK dan WBBM tahun 2021.
“Setiap pimpinan harus menjadi role model dan berperan aktif dalam mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya, terus menerus tingkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program kerja, khususnya program reformasi birokrasi kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu Kajari Ambon, Dian Fris Nalle mengajak seluruh stafnya untuk memegang komitmen menuju zona integritas WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Kajari dalam sambutannya mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM ini adalah sebuah komitmen bersama Kejari Ambon.
“Saya minta dengan sangat komitmen ini mari bersama-sama melaksanakannya dengan tulus dan iklas dari hati kita, agar benar-benar penanganan pelayanan kepada masyarakat bisa bejalan dengan baik, kita berupaya sebagai manusia agar kita mengurangi atau bahkan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pintanya.
Sementara menyangkut penanganan perkara, Kajari berharap agar para jaksa dalam melayani masyarakat dapat melakukan penanganan perkara dengan baik.
“Laksanakanlah sesuai dengan SOP yang benar dan tidak main-main dalam penanganan perkara, apalagi menyakiti hati masyarakat, dengan sifat yang transaksional. Saya minta dari hati yang paling dalam, agar kita miliki komitmen yang sama untuk menuju WBK dan WBBM dalam pelaksanaannya nanti, mari kita sama-sama jaga diri masing-masing, jaga institusi dan juga jaga nama baik keluarga, itu pesan saya,” ucapnya. (S-16)
Tinggalkan Balasan