AMBON, Siwalimanews – Terhitung 5 Oktober 2019, Tri­yo­no Haryano memasuki masa pen­siun. Banyak kasus korupsi yang ia tinggalkan belum tuntas.

Sejumlah kasus korupsi yang hingga kini masih di berada di Kejati Maluku diantaranya, repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014 sebesar Rp 300 miliar, proyek pem­bangunan terminal transit Passo tahun 2008-2009, dugaan korupsi pembelian lahan untuk pemba­ngunan Pembangkit Listrik Tena­ga Gas (PLTG) Namlea, Kabupa­ten Buru tahun 2016, dugaan ko­rupsi uang makan minum anggota Sat­pol PP Pemprov ilegal tahun 2018 sebesar Rp 500 juta, dan dugaan korupsi dana pembangunan Pastori Waai.

Padahal sejak dilantik 9 Maret 2018 menjadi Kepala Kejati Ma­luku, Triyono Haryono berjanji akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah berada di tahap penyelidikan maupun pe­nyidikan. Namun faktanya, ia tak tidak bisa merealisasikan janji­nya.

Informasi kalau Triyono akan memasuki pensiun pada 5 Oktober disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada war­tawan, Jumat (20/9).

Namun Sapulette enggan berko­mentar soal kasus-kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan. Menurutnya, kajati yang akan mem­berikan keterangan pers kepada war­tawan.

Baca Juga: KPK Janji Korupsi Maluku Tuntas

Praktisi Hukum Marnex Farison Salmon berharap,  waktu tersisa digu­nakan oleh kajati untuk menun­taskan kasus-kasus korupsi yang sudah di tahap penyidikan.

“Kasus korupsi terminal transit Passo dan repo saham termasuk ka­sus lama. Nah makanya sebelum pensiun kajati harus menuntaskan kasus-kasus tersebut,” tandas Mar­nex Farison Salmon kepada Siwa­lima, Jumat (20/9).

Sebaiknya kasus-kasus itu di­tun­taskan, sehingga tidak menjadi pe­kerjaan rumah  bagi pimpinan baru.  “Jangan meninggalkannya be­ban bagi pimpinan baru,” ujar­nya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan terminal transit Passo tahun 2008-2009, tiga ter­sangka telah ditetapkan oleh Kejati Maluku.

Mereka adalah, John Lucky Metubun selaku konsultan peng­awas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latucon­sina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo.

Sedangkan di kasus korupsi repo saham Bank Maluku Malut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Kepatuhan Izaac B Thenu dan mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy.  (S-49)