Kajati Masuki Pensiun, Banyak Kasus Korupsi Belum Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Terhitung 5 Oktober 2019, Triyono Haryano memasuki masa pensiun. Banyak kasus korupsi yang ia tinggalkan belum tuntas.
Sejumlah kasus korupsi yang hingga kini masih di berada di Kejati Maluku diantaranya, repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014 sebesar Rp 300 miliar, proyek pembangunan terminal transit Passo tahun 2008-2009, dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabupaten Buru tahun 2016, dugaan korupsi uang makan minum anggota Satpol PP Pemprov ilegal tahun 2018 sebesar Rp 500 juta, dan dugaan korupsi dana pembangunan Pastori Waai.
Padahal sejak dilantik 9 Maret 2018 menjadi Kepala Kejati Maluku, Triyono Haryono berjanji akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Namun faktanya, ia tak tidak bisa merealisasikan janjinya.
Informasi kalau Triyono akan memasuki pensiun pada 5 Oktober disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Jumat (20/9).
Namun Sapulette enggan berkomentar soal kasus-kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan. Menurutnya, kajati yang akan memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Janji Korupsi Maluku TuntasPraktisi Hukum Marnex Farison Salmon berharap, waktu tersisa digunakan oleh kajati untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah di tahap penyidikan.
“Kasus korupsi terminal transit Passo dan repo saham termasuk kasus lama. Nah makanya sebelum pensiun kajati harus menuntaskan kasus-kasus tersebut,” tandas Marnex Farison Salmon kepada Siwalima, Jumat (20/9).
Sebaiknya kasus-kasus itu dituntaskan, sehingga tidak menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan baru. “Jangan meninggalkannya beban bagi pimpinan baru,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan terminal transit Passo tahun 2008-2009, tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Maluku.
Mereka adalah, John Lucky Metubun selaku konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo.
Sedangkan di kasus korupsi repo saham Bank Maluku Malut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Kepatuhan Izaac B Thenu dan mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy. (S-49)
Tinggalkan Balasan