Kajari Buru Didesak Tuntaskan Korupsi MTQ
AMBON, Siwalimanews – Setalah dua tahun lebih tidak tuntas, Kepala Kejaksaan Negeri Buru yang baru, M Hasan Pakaja didesak menyelesaikan kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp9 miliar lebih
Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ hingga kini belum tuntas alias mandek.
Walau telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi-saksi baru serta masih menunggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Nelson Sianresy menyayangkan ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Buru yang hingga kini belum mampu menuntaskan, kasus korupsi MTQ ke- 27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/3) Sianresy menjelaskan, seharusnya kasus tindak pidana korupsi mark up dana MTQ yang merugikan negara Rp 9 miliar ini sudah harus dituntaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, sebab penyitaan bukti-bukti adanya tindak pidana tetapi hingga Kejari sebelumnya dimutasi pun kasus ini tidak tuntas.
Baca Juga: Proses Lewerissa, KPU Tunggu Salinan Putusan MAAtas kondisi ini, Kejaksaan Negeri Buru yang baru memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas di Pengadilan, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Buru.
“Tidak ada pilihan lain Kejari Buru yang baru harus menuntaskan kasus ini sebab kalau tidak ini jadi preseden buru bagi kinerja Kajari Buru,” ujar Sianresy.
Menurutnya, Kejari Buru yang baru harus berani untuk membuka kembali kasus tersebut dan melihat seluruh alat bukti yang telah ditemukan boleh Kajari sebelumnya guna dilengkapi agar secepatnya kasus ini dapat dibawah ke pengadilan dan tuntas.
Artinya, reportase dan kinerja Kejari Buru yang baru akan dipertaruhkan jika kemudian tidak dapat menuntaskan kasus korupsi dana MTQ yang sudah menjadi pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh Kajari sebelumnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Paris Laturake juga mendesak Kajari Buru yang baru untuk segera menuntaskan kasus korupsi mark up dana MTQ Buru Selatan yang telah mandek sejak 2019 ini.
“Memang wajib hukumnya bagi Kejari Buru yang baru untuk tuntaskan kasus ini karena sudah dua tahun lebih kasus ini nganggur di Kejaksaan Negeri Buru,” tegasnya.
Dijelaskan, keseriusan dari Kajari yang baru sangat diperlukan guna memastikan kasus ini tuntas diselesaikan, sebab jika tidak maka terjadi mutasi kembali kasus ini tidak kunjung tuntas dan masalah ini merusakkan nama baik Kejari Buru.
Korupsi MTQ Mandek
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosikan sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Ia akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.
Penganti Muhtadi M Hasan Pakaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muhtadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus TPK Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih
Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ hingga kini belum tuntas alias mandek.
Walau telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi – saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Kajari Buru, Muhtadi yang akan mengakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) lalu menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan TPK apa saja yang menjadi PR yang belum terselesaikan.
“PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.
Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ ini terakhir tanggal 12 Februari jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.
Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.
“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.
Yang masih kurang, lanjut Muhtadi, adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya.
“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan