AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengklaim penunjukan langsung pengelolaan makan-minum SMA Siwalima sesuai aturan.

Penegasan ini disampaikan Sangadji kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (4/4) merespon keluhan Komisi IV terkait tidak dilakukan tender proyek makan-minum SMA Siwalima.

Dikatakan, aturan memberikan ruang bagi dilakukan penunjukan langsung dalam proyek makan-minum, sebab makan dan minum siswa harus dimulai tanggal 8 Januari.

“Makan-minum SMA Siwalima semua sudah dikerjakan sesuai mekanisme, ada ruang untuk bisa dibayar penunjukan langsung, bayangkan kalau tidak PL kira-kira siswa mau makan apa sedangkan tender belum bisa dilakukan ditanggal itu,” ujar Sangadji.

Diakuinya sejak awal tahun terdapat tiga perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penyedia makan-minum SMA Siwalima namun dua diantaranya mengundurkan diri dengan alasan kekurangan dana.

Baca Juga: Dua Aleg Hanura Terancam Pidana, Polisi olah TKP

Sangadji menegaskan, tender tetapi dilakukan dan tidak ada jaminan bagi pihak ketiga yang telah melayani makan dan minum untuk memenangkan tender sebab harus mengikuti aturan yang ditetapkan UKPBJ.

“Tidak ada implikasi hukum jika dilakukan PL karena ada ruang bisa PL, dan tidak jaminan yang PL memenangkan tender,” pungkasnya.(S-20)