AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tas­so mengancam akan menin­dak tegas sekolah-sekolah di lingkup Pemerin­tah Kota Ambon yang me­lakukan pungutan liar atau pungli.

Hal ini diungkapkan Tasso menindaklanjuti laporan orang tua atas dugaan pungli yang dilakukan sekolah.

Sedangkan terkait dengan isu pungli di salah satu SD di Kebun Cengkih, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon, menurut Tasso pihaknya telah menindaklanjuti.

“Keluhannya soal pagar pada pintu belakang sekolah yang ditutup oleh sekolah, sehingga anak-anak yang tinggal di belakang sekolah, harus mutar jauh lewat pintu depan. Saya sudah minta agar dibuka sesuai jam masuk dan pulang sekolah. Jadi tidak buka full. Artinya kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit,”jelasnya.

Selain itu soal keluhan kesalahan membeli LKS oleh orang tua, yang menyebabkan anak tidak bisa gunakan LKS tersebut, setelah dikroscek ternyata masalahnya ada pada pihak sekolah.

Baca Juga: Uniqbu Lepas 169 Sarjana ke Masyarakat

“Kemudian soal pungli itu nanti diperiksa oleh Inspektorat. Saya sudah lapor ini ke Pak Sekkot, dan saya dalam hal ini tidak dalam posisi membackup atau membela apalagi pasang badan melindungi siapa­pun. Artinya kalau memang Pungli itu terjadi, kita tunggu hasil Ins­pektorat jika terbukti, maka akan ditindak tegas. Saya tidak akan melindungi pihak sekolah, Kepala Sekolah, Komite atau siapa­pun,”tegasnya.

Dia menjelaskan, sesuai Permen­dikbud Nomor 75 Tahun 2016 ten­tang Komite Sekolah, maka sehubu­ngan dengan penggalangan dana, ada yang namanya pungutan, sumbangan dan bantuan.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan mela­kukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Di Permendikbud Pasal 10 ayat (1) dijelaskan, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dimaksud dengan bantuan pendi­dikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepen­ti­ngan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang dise­pakati para pihak.

Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Jadi apa yang terjadi pada se­kolah, jika terbukti pungli, maka akan ditindak sesuai ketentuan,”tan­dasnya.(S-25)