NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Desa Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Erwin Wally dan mantan kades, Soleman Buton, dilaporkan ke Kejari Buru, menyusul terbongkarnya pengadaan rompong bekas dan proyek jembatan dalam kebun yang dibiayai dari Dana Desa di TA 2019 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa itu disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 2 Juni 2020 dan dibawa langsung oleh pelapor Armin Buton dan Sardin Buton ke Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, Rabu (3/6).

Usai melapor ke Kantor Kejari Buru, Armin Buton kepada wartawan menjelaskan, laporan tersebut diterima oleh Kasubsi Penyidikan, Prasetya D N.

“pihak kejari respon baik dan akan segera memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Armin.

Dijelaskan, dasar hukum ia dan Sardin melaporkan dugaan penyalahgunaan DD ke Kejari Buru, yakni Undang-Undang No 6/2014 Tentang Desa Pasal 68, Undang-Undang No.20/2001 Pasal 41 Atas perubahan Undang-Undang No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No 43 /2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Walikota Resmi Kawasan Tertib Protokol Kesehatan

Dalam laporan setebal tiga halaman itu, Armin dan rekannya mengadukan kades kepada Kajari Buru danminta intansi penegak hukum yang dipimpinnya itu agar kiranya dapat melakukan penyelidkan dan penyidikan terhadap sejumlah indikasi dugaan korupsi di lingkup Pemdes Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, pada sejumlah program pembangunan yang di lakukan di desa ini.

Dua hal yang menjadi sorotan mereka dalam laporan itu, yakni pengadaan rompong laut dan jembatan dalam kebun. Pasalnya berdasarkan papan informasi anggaran Pemdes Waeilhang yang mencantumkan mata anggaran pekerjaan pengadaan rompong laut dalam dan pesisir tahun anggaran 2019 yang berjumlah 3 unit dengan nilai anggaran keseluruhan Rp 153,576,500.

Namun yang di belanjakan dicurigai adalah barang bekas, dibeli dari oknum masyarakat yang berdomisili di Desa Namsina, Kecamatan Waplau, berjumlah 2 unit dan oknum masyarakat Desa Waelihang berjumlah 1 unit.

“Sampai saat ini fakta di lapangan, pekerjaan proyek pengadaan rompong laut dalam dan pesisir tersebut amburadul dan tidak difungsikan, lantaran alat penunjang seperti tali dan perlengkapan lainnya  tidak ada atau tidak dibelanjakan sebagaimana yang telah di anggarkan dalam tahun anggaran 2019 lalu.

Sementara Soleman Buton turut dilaporkan, dalam proyek jembatan di kebun juga bersumber dari  Dana Desa tahun 2018 lalu semasa ia masih menjabat kepala desa.

“Soleman Buton selesai menjabat lalu diganti iparnya Erwin Wally,” terang Armin.

Dijelaskan, jembatan yang dibangun di areal perkebunan warga di nilai tidak tepat sasaran dan tidak ada transparansi dari mulai kejelasan nama pembangunan atau pekerjaan, apakah jalan usaha tani atau jembatan usaha tani.

“Nilai anggaran tidak dipublikasikan dan tidak tepat pada sasaran pembangunan,atau pada jalan umum pertanian tetapi dibangun di dalam perkebunan warga masyarakat Desa Waelihang,” bebernya.(S-31)