NAMROLE, Siwalimanews – Kepala Desa (Kades) Sekat, Keca­matan Kepala Madan, Ka­bupaten Buru Selatan (Bursel), M Husen Li­mau membantah telah menyele­weng­kan BLT desa Sekat  bulan Oktober sampai Desember 2020.

Limau kepada wartawan me­nye­butkan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya soal BLT itu hanya karena faktor suka dan tidak suka saja.

“Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar, sebab tidak ada penyele­wengan BLT di Desa Sekat. Itu sama sekali tida benar,” ujar Limau kepada wartawan di Namrole, Rabu (28/4).

Limau yang didampingi Ketua BPD Sekat, Kamal Upara, Kaur pe­rencanaan dan Tokoh Agama, Ko­marudin Masuku menjelaskan, me­mang benar apa yang disampaikan dalam berita sebelumnya bahwa BLT Desa Sekat bulan Desember belum diberikan kepada masyarakat.

“Itu dikarenakan dana tersebut belum dicairkan sehingga ada sedikit keterlambatan dalam penyaluran ke masyarakat yang berhak menerima BLT tersebut,” sebut kades.

Baca Juga: Jaksa Serahkan Uang Korupsi Mantan Sekda Buru Rp 2,216 M

Sementara untuk pengurangan penerima BLT desa dari 169 KK menjadi 79 KK itu langsung dari Dinas PMD Bursel yang mana hal itu disesuaikan dengan kondisi keuangan.

“Kalau untuk bulan Desember itu karena keterlambatan, bukan di Sekat saja tapi ada sebagian besar desa di Buru Selatan, tapi semua sudah cair dan ada uangnya tinggal kami pulang dan salurkan ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara untuk pengurangan KK pe­nerima itu disesuaikan de­ngan kon­disi keuangan sekaligus di pilih mas­yarakat mana saja yang berhak. Se­bab sesuai aturan kami tidak ingin ada yang dapat bantuan ganda, ada yang dapat PKH, UMKM dan sebagainya. “Kita tidak berikan dan hanya berikan kepada me­reka yang betul-betul memenuhi syarat untuk mene­rima BLT,” tambahnya.

Lanjut kades, untuk BLT tahun 2021, dirinya mengaku sudah menyalurkan kepada masyarakat yang terdaftar da­lam daftar penerima BLT tahun 2021.

“Tahun 2021 bulan pertama sudah kami selesaikan,” sebut­nya.

Sedangkan untuk pemecatan BPD, Limau menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu de­ngan proses pemecatan tersebut.

Dirinya mengaku hanya mene­rima SK Bupati melalui Camat Kepala Madan, Masri Mamulaty dan hanya menjalan­kan kepu­tusan tersebut. “Soal peme­catan BPD itu saya tidak tahu, itu bukan kewena­ngan saya. Saya hanya mene­rima SK Bupati yang diserahkan oleh camat sebagai perpanjangan ta­ngan dari pak bupati,” terangnya.

Sedangkan untuk peng­angka­tan yang disebutkan bahwa BPD yang diambil itu berasal dari luar Desa Se­kat juga tidak benar. “Mereka yang di­angkat itu warga Desa Sekat, su­dah tinggal menetap dan sudah ada rumah di Desa Sekat lebih dari 2 ta­hun 6 bulan saja sudah bisa apalagi ini sudah 2 tahun,” pungkasnya.

Tokoh Agama Desa Sekat, Kama­rudin Masuku juga angkat bicara. Di kesempatan itu Masuku menutur­kan bahwa proses PAW yang dilaku­kan oleh bupati Buru Selatan sesuai SK yang di antar oleh camat Kepala Madan, sangat diapresiasi oleh se­luruh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Sebab katanya, para tokoh ini mengapresiasi apa yang dilakukan oleh bupati Bursel dengan melaku­kan PAW kepada 3 anggota BPD Se­kat itu semua demi menjaga keama­nan dan ketertiban di Desa Sekat.

“Kami mengapresiasi keputusan pak bupati demi terjalinnya keruku­nan dan ketentraman yang ada di Desa Sekat. Maka kami para tokoh di Desa Sekat menyampaikan per­nyataan sikap bahwa kami mendu­kung keputusan bapak Bu­pati Tagop Sudarsono Soulisa soal PAW dan kami telah berkomitmen apabila mereka yang masuk dalam daftar PAW di tarik kembali menjadi anggota BPD Desa Sekat, maka kami para tokoh siap mundur dari jabatan masing-masing,” tutupnya.

Diduga

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sekat, Kecamatan Kepala Ma­dan, kabupaten Buru Selatan (Bur­sel), M Hu­sen Limau diduga telah menggelapkan anggaran BLT mas­yarakat setempat yang ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan salah satu pemuda desa Sekat, Taufik Kalidupa kepa­da wartawan di Namrole, Selasa (27/4).

Menurut Kalidupa, Kades Sekat, M Husen Limau diduga telah ber­sepakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk menggelapkan ang­garan BLT bulan Oktober sampai Desember tahun 2020.

Kemudian kata Kalidupa, pada taha­pan pembagian BLT Tahun 2021, sampai saat ini belum juga diberikan kepada masyarakat.

Kalidupa menceritakan awalnya, pem­bagian BLT diberikan kepada 169 kepala keluarga (KK) sejak bulan Juli 2020 sampai September 2020 dengan nominal seba­nyak Rp.600. 000 per keluarga.

Namun, pada bulan Oktober dan November 2020, jumlah KK yang mendapat jatah BLT berkurang menjadi 79 KK dimana per KK hanya diberikan Rp.300.000.

“Keanehan mulai terlihat disini. Sebab saat pembagian BLT oleh pemerintah Desa Sekat pada bulan Oktober dan November itu tidak lagi Rp.600 ribu tetapi hanya Rp.300 ribu dan pembagian pun dilakukan pada malam hari ketika lampu sedang padam. Ini sangat mencurigakan,” beber Kalidupa.

Tidak hanya bulan Oktober dan November 2020, Kades Sekat juga diduga melakukan kejahatan BLT pada Bulan Desember 2020. Sebab hingga kini BLT untuk Bulan Desember 2020 belum di terima oleh masyarakat Sekat. “Bulan Desember lebih parah lagi,  sama sekali tidak ada BLT yang diberikan,” jelasnya.

Disamping itu, Kalidupa juga memper­soalkan pemecatan BPD Sekat yang dinilai telah menyalahi aturan dan diduga pemecatan itu terjadi karena 3 anggota BPD terse­but telah melaporkan dugaan pe­nya­lah­gunaan BLT Desa Sekat ke DPRD.

“Pemecatan 3 anggota BPD itu juga telah menyalahi aturan sebab Kepala Desa tidak punya hak untuk memecat BPD bahkan mereka yang dipecat juga tidak memiliki salah atau mengundur­kan diri,” sesal Kalidupa.

Dia menjelaskan, BPD Sekat yang dipilih pada tahun 2019 lalu sampai dengan pemecatannya belum me­ngantongi SK. “Tahun 2019 itu kan pelantikan BPD tapi mereka yang dilantik be­lum mengantongi SK sampai ada yang dipecat,” tambahnya.

Seharunya tambah Kalidupa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Ten­tang Badan Per­mus­yawaratan Desa (BPD) sudah diatur tentang meka­nisme pemecatan Anggota BPD. “Dalam pasal 19 itu Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diber­hentikan karena tidak menjalankan tugas. Dan itu harus melalui musya­warah desa bukan langsung main pecat karena semua ada mekanis­menya,” paparnya.

Kemudian untuk pengangkatan BPD Baru, seharusnya kepala desa meng­angkat mereka yang tidak sempat lolos sebagai BPD pada pe­milihan tahun 2019, bukan meng­angkat anggota BPD dari luar desa Sekat. “Ini kan Lucu, masa anggota BPD dari luar desa itu aturan dari mana. Contohnya Imran Matdoan tinggal di Desa Air Ternate dan DPT Ka­bupaten Buru, kemudian Fajar Limau Tinggal di Hote dan masuk DPT Maluku Utara,” sambungnya.

Untuk itu dirinya meminta pihak DPRD Bursel tidak diam dengan masalah yang dihadapi oleh masya­rakat desa Sekat.

“Kemarin sejumlah kades terma­suk kades Sekat sudah hearing dengan DPRD. Dari itu kami minta DPRD terus fokus dengan perma­salahan ini sehi­ngga mas­yarakat tidak menjadi korban atas perbuatan Kades dan kroni-kroninya,” tutup Kalidupa.

Sampai berita ini dikirim, Kades Sekat, M Husen Limau ketika dihu­bungi nomor Handphonenya berada diluar jangkauan. Pesan singkat dan Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas oleh Limau. (S-35)