Kader PDIP Maluku Bersurat ke DPP Minta Evaluasi Murad
AMBON, Siwalimanews – Belasan kader banteng Maluku protes keras ke pucuk pimpinannya di Jakarta. Mereka meminta segera mengevaluasi Murad Ismail dari jabatannya.
Sejumlah kader dan senior PDIP Maluku malaporkan Murad Ismail sebagai Ketua PDIP Maluku, ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Mereka meminta orang nomor satu PDIP di Maluku ini segera dievaluasi.
Laporan tertulis setebal 33 halaman itu dilayangkan tertanggal 8 Oktober dan ditandatangani oleh 12 senior dan eks fungsionaris PDIP Maluku.
Dalam laporan yang copiannya diterima Siwalima, Murad disebutkan membuat berbagai pelanggaran baik internal maupun eksternal.
Dalam kesimpulan laporan tersebut mereka menyebutkan, kepemimpinan Murad Ismail benar-benar sulit diharapkan untuk membesarkan PDIP di Maluku, sebagai partai dambaan mayoritas masyarakat Maluku.
Baca Juga: Richard Kembali Diganjar PenghargaanSejumlah kader dan senior PDIP tersebut yaitu, Evert Kermite, Max Maswekan, Is Sanduan, Hengky K Pattinama, Danny O Lawalata, Jusuf S Leatemia, Alo L, Elda L Loupatty, R Toumahuw, Alambarcis Pelupessy, Amelia Tahitu, Nicholas A Rahalus.
“Mereka menyebutkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan Murad Ismail sebagai Ketua PDIP Maluku yaitu, pelanggaran internal, semisal tidak pernah datang di Kantor PDIP Maluku, apalagi melaksanakan rapat pleno yang semestinya dilakukan minimal satu kali dalam sebulan.
Selain itu, ketua-ketua DPC partai maupun fungsionaris partai, sangat sulit berkomunikasi apalagi bertemu langsung dengan ketua DPD. Mayoritas fungsionaris PDIP sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Ketua PDIP Maluku, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa.
Pelaksana Tugas
Mereka juga menyoroti, langkah Murad yang memberikan tugas kepada tiga fungsionaris masing-masing Benhur G Watubun, Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenang Pemilu. Nancy Purmiasa, Wakil Ketua Bidang Organisasi, dan Lucky Wattimury, bendahara, untuk melaksanakan tugas-tugas DPD sesuai dengan surat tugas No.01/IN/ST/DPD.23/III/2021, tanggal 3 Maret 2021 dengan bersandar pada AD/ART PDIP Bab III tentang arti, tujuan, fungsi, dan tugas serta AD/ART bab II Pasal 44 ayat (1), maupun tugas tanggung jawab sebagai Gubernur Maluku yang menyita banyak waktu dan hasil evaluasi ketua DPD terhadap kinerja fungsionaris PDIP Maluku, melaksanakan agenda-agenda partai menuju Pemilu 2024.
“Pemberian tugas melalui surat tugas tersebut, menandakan bahwa Ketua DPD sama sekali tidak menguasai dan memahami aturan partai yang termaktub dalam AD/ART partai. Murad seolah-olah memiliki hak preogratif seperti Ketua Umum yang berhak mengevaluasi fungsionaris DPD partai, apalagi surat tugas yang dibuat tanpa melalui rapat partai,” tulis mereka dalam laporan tersebut.
Sorotan mereka berikutnya adalah Murad Ismail dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku ketika menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Musyawarah Wilayah ke-9 PPP Wilayah Maluku di Swissbel Hotel Ambon, Jumat, 18 Juni 2021, mengatakan, walupun dirinya Ketua PDIP, Maluku, tapi mendukung dan memperjuangkan Ketua DPW PPP, Aziz Hentihu untuk menjadi Bupati Buru dalam pemilihan tahun 2024 yang akan datang. Pernyataan sikap tersebut mendapat protes dari kalangan PDIP Maluku.
Pelanggaran Eksternal
Mereka juga menilai Murad Ismail melakukan sejumlah pelanggaran eksternal diantaranya, gaya murad yang tidak populis lainnya adalah aksinya membentak protokol kepresidenan, saat Presiden Joko Widodo datang ke Ambon, 29 Oktober 2020, untuk melihat secara langsung dampak gempa yang dialami warga di Tulehu, Waai dan Liang.
Selanjutnya aksi demonstrasi aliansi sejumlah OKP di Kota Ambon, tanggal 15 Juni 2021, mempertanyakan transparansi penggunaan dana pinjaman Rp700 miliar yang semestinya digunakan untuk menyelesaikan kemiskinan di Maluku, namun digunakan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang tidak berkaitan dengan pemulihan ekonomi, ikut jadi sorotan.
Ketiga, mereka menilai gubernur sangat jarang berkantor, sehingga ketika GMKI dan HMI melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur tanggal 19 Juni 2020, untuk meminta penjelasan tentang penggunaan dana Covid-19, namun karena gubernur tidak berada di kantor, demonstran mendatangi rumah pribadi gubernur untuk berunjuk rasa.
Keempat, tanggal 16 Agustus 2021, BEM Unpatti melakukan refleksi akhir tahun kemerdekaan RI ke-76 dengan menggelar demo di Kampus Unpatti. Aksi ini sebagai kritikan dari rakyat terhadap semua kebijakan pemerintah yang tak pro kepada rakyat. Karena gubernur dan wakil gubernur dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan.
Kelima, pada Kamis, 27 Agustus 2020 demo yang dilakukan GMKI di Kantor Gubernur Maluku yang tuntutannya meminta hentikan segala bentuk euforia di permukaan publik yang nantinya meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yang melanda daerah ini. Mereka juga membawa keranda mayat yang bertuliskan RIP Pemprov Maluku.
Keenam, Aliansi Rakyat Peduli Rakyat (ARAK) pada Rabu, 2 September 2020 melakukan demonstrasi dengan membawa keranda jenazah terbungkus dengan kain putih dan poster yang bergambar wajah Gubernur Maluku yang bertuliskan, rakyat kecewa gubernur sulit bertemu.
Ketujuh, Gubernur Maluku, Murad Ismail pada 22 Desember 2020 di depan para wartawan bereaksi keras penuh emosi dan mengeluarkan kata-kata kotor berupa makian, karena menuduhnya menggunakan dana APBD sebesar Rp5,1 miliyar untuk merenovasi rumah pribadinya, makian itu mengakibatkan gubernur dilaporkan oleh salah satu fungsionaris DPD Golkar Maluku ke Polda Maluku.
Kedelapan, tanggal 23 Juli 2021, gubernur memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku, agar memilih Josephus Noya untuk menjadi Rektor UKIM. Akibat dari rekomendasi itu, mahasiswa UKIM melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku dan bermunculkan protes dari pihak gereja.
Sembilan, 16 program unggulan yang dikampanyekan oleh pasangan calon gubernur dan, Murad Ismail wakil gubernur, Barnabas Orno dan tim sukses kampanye Pilkada tahun 2018 nyaris tidak ada yang direlaisir. Salah satunya adalah program unggulan pemindahan ibukota Provinsi Maluku ke Makariki dan pembangunan fasilitas perkantoran. Belakangan gubernur menyangkalnya bahwa tidak ada program tersebut, bahkan program itu tidak dimasukan dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024.
Sepuluh, dalam realisasi APBD tahun 2020 gubernur telah melakukan kebijakan yang bertentangan dengan berbagai ketentuan, sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak, misalnya pembelian mobil dinas jabatan merek Lexus yang belakangan disinyalir adalah mobil bekas, yang menyalahi SK Menteri Keuangan No.311/KM.6/2015 tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat, mengatur tentang besaran cc mesin mobil.
Sebelas, Maluku sampai dengan saat ini masih bertengger di nomor urut 4 provinsi termiskin 17,99 % tahun 2020. Sedangkan pengangguran sesuai data tahun 2019 adalah 54,404 orang. selain itu daya beli masyarakat masih rendah sehingga mempengatuhi standar layak hidup masyarakat dimana pengeluaran perkapita hanya sebesar 8,73%.
Duabelas, gubernur tidak sampai saat ini tidak menempati rumah jabatan gubernur di Kawasan Mangga Dua, namun tinggal d rumah pribadinya di Wailela Ambon.
Tigabelas, gubernur dengan gaya kepemimpinan yang arogan memberhentikan Kasrul Selang dari jabatan selaku Sekertaris Daerah Maluku tanpa alasan yang jelas, begitu juga Sam Latuconsina diberhentikan dari jabatannya selaku Komisaris Utama Bank Maluku. langkah yang diambil oleh gubernur mendapat protes dari berbagai pihak.
Empatbelas, tanggal 19 Agustus sejumlah OKP yang tergabung dalam kelompok Cipayung terdiri dari HMI, IMM, PMKRI, GMNI, KAMMI dan GMKI mendatangi Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon bertepatan dengan rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka HUT Provinsi Maluku ke-76, ratusan mahasiswa memprotes kegagalan Gubernur Maluku yang dalam kepemimpinannya tidak mampu menekan angka kemiskinan.
Limabelas, Gubernur Maluku pada Rabu, 28 September 2021 ketika memberi sambutan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian rancangan APBD Perubahan tahun 2021 mengecam Edwin Huwae anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP, bahwa atas nama gubernur sekaligus Ketua DPD PDIP akan melaporkan Edwin Huwae kepada Badan Kehormatan DPRD Maluku. Sebagai Ketua DPD PDIP Murad Ismail akan melaksanakan rapat DPD PDIP untuk memberikan sanksi tegas buat Edwin Huwae. Kecaman tersebut disampaikan karena Edwin Huwae menuduh Badan Anggaran DPRD Maluku telah selingkuh dengan Pemerintah Daerah Maluku berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS perubahan tahun 2021 hanya dalam satu hari. Padahal menurut Edwin, KUA-PPAS adalah bagian yang sangat penting dalam penyusunan dan penetapan APBD Perubahan.
Enambelas, Pada Senin, 4 Oktober 2021, warga Ujung Batu, Batu Naga dan Batu Dua Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan demonstrasi dihadapan Komisi I DPRD Maluku yang sementara melakukan kunjungan kerja di tiga dusun tersebut. Warga protes dan mengeluhkan kepemimpinan gubernur Murad Ismail yang tidak pro rakyat.
Tujuhbelas, Gubernur jarang sekali masuk kantor, kalaupun masuk kantor bila ada acara-acara tertentu. Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak dan sangat mempengaruhi kualitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Faktor jarangnya gubernur berkantor dapat juga menyebabkan Maluku ternasuk salah satu provinsi yang kurang berinovasi. Karena itu, Kepala Badan peneliti dan Pengembangan Kementerian Dalam, Negeri Agus Fatoni menyebutkan Maluku sebagai daerah yang miskin inovasi. (S-19)
Tinggalkan Balasan