AMBON, Siwalimanews – Belasan kader banteng Maluku protes keras ke pucuk pimpinannya di Jakarta. Mereka meminta segera mengevaluasi Murad Ismail dari jabatannya.

Sejumlah kader dan senior PDIP Maluku malaporkan Mu­rad Ismail sebagai Ketua PDIP Maluku, ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Mereka meminta orang nomor satu PDIP di Maluku ini segera dievaluasi.

Laporan tertulis setebal 33 halaman itu dilayangkan ter­tanggal 8 Oktober dan ditan­datangani oleh 12 senior dan eks fungsionaris PDIP Malu­ku.

Dalam laporan yang copi­annya diterima Siwalima, Murad disebutkan membu­at berbagai pelanggaran baik internal maupun eksternal.

Dalam kesimpulan laporan tersebut mereka menyebutkan, kepemimpinan Murad Ismail benar-benar sulit diharapkan untuk membesarkan PDIP di Maluku, sebagai partai dambaan mayoritas masyarakat Maluku.

Baca Juga: Richard Kembali Diganjar Penghargaan

Sejumlah kader dan senior PDIP tersebut yaitu, Evert Kermite, Max Maswekan, Is Sanduan, Hengky K Pattinama, Danny O Lawalata, Jusuf S Leatemia, Alo L, Elda L Loupatty, R Toumahuw, Alambarcis Pelu­pessy, Amelia Tahitu, Nicholas A Rahalus.

“Mereka menyebutkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan Murad Ismail sebagai Ketua PDIP Maluku yaitu, pelanggaran internal, semisal tidak pernah datang di Kantor PDIP Maluku, apalagi melaksanakan rapat pleno yang semestinya di­lakukan minimal satu kali dalam sebulan.

Selain itu, ketua-ketua DPC partai maupun fungsionaris partai, sangat sulit berkomunikasi apalagi ber­temu langsung dengan ketua DPD. Ma­yoritas fungsionaris PDIP sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Ketua PDIP Maluku, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa.

Pelaksana Tugas

Mereka juga menyoroti, langkah Murad yang memberikan tugas kepada tiga fungsionaris masing-masing Benhur G Watubun, Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenang Pemilu. Nancy Purmiasa, Wakil Ketua Bidang Organisasi, dan Lucky Wattimury, bendahara, un­tuk melaksanakan tugas-tugas DPD sesuai dengan surat tugas No.01/IN/ST/DPD.23/III/2021, tanggal 3 Maret 2021 dengan ber­sandar pada AD/ART PDIP Bab III tentang arti, tujuan, fungsi, dan tugas serta AD/ART bab II Pasal 44 ayat (1), maupun tugas tang­gung jawab sebagai Gubernur Ma­luku yang menyita banyak waktu dan hasil evaluasi ketua DPD ter­hadap kinerja fungsionaris PDIP Maluku, melaksanakan agenda-agenda partai menuju Pemilu 2024.

“Pemberian tugas melalui surat tugas tersebut, menandakan bahwa Ketua DPD sama sekali tidak menguasai dan memahami aturan partai yang termaktub dalam AD/ART partai. Murad seolah-olah memiliki hak preogratif seperti Ketua Umum yang berhak meng­evaluasi fungsionaris DPD partai, apalagi surat tugas yang dibuat tanpa melalui rapat partai,” tulis mereka dalam laporan tersebut.

Sorotan mereka berikutnya adalah Murad Ismail dalam kapasitas se­bagai Gubernur Maluku ketika me­nyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Musyawarah Wilayah ke-9 PPP Wilayah Maluku di Swiss­bel Hotel Ambon, Jumat, 18 Juni 2021, mengatakan, walupun dirinya Ketua PDIP, Maluku, tapi mendu­kung dan memperjuangkan Ketua DPW PPP, Aziz Hentihu untuk menjadi Bupati Buru dalam pemilihan tahun 2024 yang akan datang. Per­nyataan sikap tersebut mendapat protes dari kalangan PDIP Maluku.

Pelanggaran Eksternal

Mereka juga menilai Murad Ismail melakukan sejumlah pelanggaran eksternal diantaranya, gaya murad yang tidak populis lainnya adalah aksinya membentak protokol kepre­sidenan, saat Presiden Joko Widodo datang ke Ambon, 29 Oktober 2020, untuk melihat secara langsung dam­pak gempa yang dialami warga di Tulehu, Waai dan Liang.

Selanjutnya aksi demonstrasi aliansi sejumlah OKP di Kota Ambon, tanggal 15 Juni 2021, memper­tanyakan transparansi penggunaan dana pinjaman Rp700 miliar yang semestinya digunakan untuk menye­lesaikan kemiskinan di Maluku, namun digunakan untuk mengerja­kan sejumlah proyek yang tidak berkaitan dengan pemulihan eko­nomi, ikut jadi sorotan.

Ketiga, mereka menilai gubernur sangat jarang berkantor, sehingga ketika GMKI dan HMI melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur tanggal 19 Juni 2020, untuk meminta penjelasan tentang penggunaan dana Covid-19, namun karena guber­nur tidak berada di kantor, demon­stran mendatangi rumah pribadi gubernur untuk berunjuk rasa.

Keempat, tanggal 16 Agustus 2021, BEM Unpatti melakukan refle­ksi akhir tahun kemerdekaan RI ke-76 dengan menggelar demo di Kampus Unpatti. Aksi ini sebagai kritikan dari rakyat terhadap semua kebijakan pemerintah yang tak pro kepada rakyat. Karena gubernur dan wakil gubernur dinilai gagal men­jalankan roda pemerintahan.

Kelima, pada Kamis, 27 Agustus 2020 demo yang dilakukan GMKI di Kantor Gubernur Maluku yang tun­tutannya meminta hentikan segala bentuk euforia di permukaan publik yang nantinya meresahkan masya­rakat di tengah pandemi Covid-19, yang melanda daerah ini. Mereka juga membawa keranda mayat yang bertuliskan RIP Pemprov Maluku.

Keenam, Aliansi Rakyat Peduli Rakyat (ARAK) pada Rabu, 2 September 2020 melakukan demonstrasi dengan membawa keranda jenazah terbungkus dengan kain putih dan poster yang bergambar wajah Gu­ber­nur Maluku yang bertuliskan, rakyat kecewa gubernur sulit bertemu.

Ketujuh, Gubernur Maluku, Mu­rad Ismail pada 22 Desember 2020 di depan para wartawan bereaksi keras penuh emosi dan mengeluarkan kata-kata kotor berupa makian, karena me­nuduhnya menggunakan dana APBD sebesar Rp5,1 miliyar untuk mere­novasi rumah pribadinya, makian itu mengakibatkan gubernur dilaporkan oleh salah satu fung­sionaris DPD Golkar Maluku ke Polda Maluku.

Kedelapan, tanggal 23 Juli 2021, gubernur memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku, agar memilih Josephus Noya untuk menjadi Rektor UKIM. Akibat dari rekomendasi itu, maha­siswa UKIM melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku dan ber­munculkan protes dari pihak gereja.

Sembilan, 16 program unggulan yang dikampanyekan oleh pasangan calon gubernur dan, Murad Ismail wakil gubernur, Barnabas Orno dan tim sukses kampanye Pilkada tahun 2018 nyaris tidak ada yang direlaisir. Salah satunya adalah program ung­gulan pemindahan ibukota Provinsi Maluku ke Makariki dan pemba­ngunan fasilitas perkantoran. Bela­kangan gubernur menyangkalnya bahwa tidak ada program tersebut, bahkan program itu tidak dimasukan dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024.

Sepuluh, dalam realisasi APBD tahun 2020 gubernur telah melaku­kan kebijakan yang bertentangan dengan berbagai ketentuan, sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak, misalnya pembelian mobil dinas jabatan merek Lexus yang belakangan disinyalir adalah mobil bekas, yang menyalahi SK Menteri Keuangan No.311/KM.6/2015 tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat, mengatur tentang besaran cc mesin mobil.

Sebelas, Maluku sampai dengan saat ini masih bertengger di nomor urut 4 provinsi termiskin 17,99 % tahun 2020. Sedangkan penganggu­ran sesuai data tahun 2019 adalah 54,404 orang. selain itu daya beli masyarakat masih rendah sehingga mempengatuhi standar layak hidup masyarakat dimana pengeluaran perkapita hanya sebesar 8,73%.

Duabelas, gubernur tidak sampai saat ini tidak menempati rumah jabatan gubernur di Kawasan Ma­ngga Dua, namun tinggal d rumah pribadinya di Wailela Ambon.

Tigabelas, gubernur dengan gaya kepemimpinan yang arogan mem­berhentikan Kasrul Selang dari ja­batan selaku Sekertaris Daerah Ma­luku tanpa alasan yang jelas, begitu juga Sam Latuconsina diberhentikan dari jabatannya selaku Komisaris Utama Bank Maluku. langkah yang diambil oleh gubernur mendapat protes dari berbagai pihak.

Empatbelas, tanggal 19 Agustus sejumlah OKP yang tergabung dalam kelompok Cipayung terdiri dari HMI, IMM, PMKRI, GMNI, KAMMI dan GMKI mendatangi Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon bertepatan dengan rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka HUT Provinsi Maluku ke-76, ratusan mahasiswa memprotes kegagalan Gubernur Maluku yang dalam kepemimpinannya tidak mampu menekan angka kemiskinan.

Limabelas, Gubernur Maluku pada Rabu, 28 September 2021 ketika memberi sambutan dalam rapat pa­ripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian rancangan APBD Perubahan tahun 2021 mengecam Edwin Huwae anggota DPRD Ma­luku Fraksi PDIP, bahwa atas nama gubernur sekaligus Ketua DPD PDIP akan melaporkan Edwin Huwae kepada Badan Kehormatan DPRD Maluku. Sebagai Ketua DPD PDIP Murad Ismail akan melak­sanakan rapat DPD PDIP untuk memberikan sanksi tegas buat Edwin Huwae. Ke­caman tersebut disam­pai­kan karena Edwin Huwae menuduh Badan Anggaran DPRD Maluku telah selingkuh dengan Pemerintah Dae­rah Maluku berkaitan dengan pem­bahasan KUA-PPAS perubahan tahun 2021 hanya dalam satu hari. Padahal menurut Edwin, KUA-PPAS adalah bagian yang sangat penting dalam penyusunan dan penetapan APBD Perubahan.

Enambelas, Pada Senin, 4 Okto­ber 2021, warga Ujung Batu, Batu Naga dan Batu Dua Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan demon­strasi dihadapan Komisi I DPRD Maluku yang sementara melakukan kunjungan kerja di tiga dusun ter­sebut. Warga protes dan mengeluh­kan kepemimpinan gubernur Murad Ismail yang tidak pro rakyat.

Tujuhbelas, Gubernur jarang sekali masuk kantor, kalaupun masuk kantor bila ada acara-acara tertentu. Hal ini mendapat sorotan dari ber­bagai pihak dan sangat mempenga­ruhi kualitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pemerintahan, pem­ba­ngunan dan kemasyarakatan. Fak­tor jarangnya gubernur berkan­tor dapat juga menyebabkan Malu­ku ternasuk salah satu provinsi yang kurang berinovasi. Karena itu, Ke­pala Badan peneliti dan Pengem­bangan Kementerian  Dalam, Negeri Agus Fatoni menyebutkan Maluku sebagai daerah yang miskin inovasi. (S-19)