Kader PDIP Kritik Murad, Orno Pasang Badan
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku diminta untuk tidak asal mengganti pejabat, karena ada etika birokrasi yang harus dipedomani. Langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang mendadak mencopot Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah, menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari internal PDIP.
Adalah Nicolas Rahalus, kader senior partai merah itu yang melontarkan kritik kepada Murad yang juga Ketua PDIP Maluku.
Dikatakan Rahalus, pergantian pejabat struktural di daerah merupakan hak prerogatif gubernur, namun begitu semuanya terikat dalam sistim pemerintahan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Artinya, ada pertanggungjawaban yang harus diberikan gubernur kepada masyarakat, termasuk alasan pergantian dimaksud betul-betul atas dasar kebutuhan administratif dan kebutuhan pembangunan daerah, bukan alasan pribadi ataupun alasan politis.
“Kemarin pergantian Komisaris Utama Bank Maluku Malut tidak ada penjelasan. Sekarang beberapa pejabat eselon dua diganti, kemudian Sekda Maluku diganti, semuanya pelaskana tugas, ini daerah pelaksana tugas atau apa,” kesalnya.
Baca Juga: Stok Vaksin Milik Pemkot Ambon, AmanMenurutnya, masyarakat umum membutuhkan penjelasan gubernur atas langkah yang diambil, sebab yang dipimpinnya adalah daerah yang memiliki rambu-rambu pemerintahan.
“Harus ada alasan yang masuk akal, diganti karena apa dan penempatan orang yang baru alasannya apa, dan bukan seenaknya saja. Ini bukan perusahaan pribadiinya dia,” tegasnya.
Selain itu, dalam pengelolaan pemerintahan daerah gubernur seharusnya mengangkat pejabat yang definitif, bukan sebaliknya mengangkat pelaksanaan tugas melulu.
Karena itu, Rahalus meminta Gubernur Maluku untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan etika yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengaku, penunjukan Sadli Ie sebagai pelaksana harian sekda, sudah sesuai aturan, sebab Kasrul Selang sedang dalam masa pemulihan, pasca terpapar Covid-19.
“Apabila sekda berhalangan melaksanakan tugas, maka tugas sekda akan dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk gubernur sebagai perwakillan pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri dan ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” jelas Wagub dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur, Rabu (21/7).
Menurutnya, sesuai aturan kepala daerah dapat menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian apabila, sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya kurang dari 15 hari kerja.
Pengangkatan dan pemberhentian sekda ini, tentu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun dalam hal ini, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepagawaian memiliki hak.
“Dengan demikian, tidak perlu diperdebatkan lagi soal penunjukan pelaksana tugas, apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik,” ucap Wagub.
Ditanya tentang, saat pergantian Kasrul Selang sementara melaksanakan tugas sebagai seorang sekda di ruang kerjannya, Wagub mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau hadir di Kantor itu saya tidak tahu, yang saya tahu itu sekda sementara pemulihan kesehatan pasca terpapar Covid,” unghkap Wagub.
Menurut Wagub, keputusan gubernur untuk menunjuk pelaksana harian sekda saat ini menjadi perbincangan bahkan dipublikasikan di media sosial sehingga tentunya dapat mempengaruhi opini publik.
Untuk itu, Pemprov Maluku merasa untuk menjelaskan hal ini kepada publik, bahwa gubernur merasah perlu menunjuk Sadlie Ie sebagai pelaksana harian sekda hanya semata-mata untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas.
“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan, karena sekda beberapa waktu lalu terpapar covid dan sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total,” tandas Wagub.
Langgar Aturan
Terpisah, pengamat kebijakan publik Nataniel Elake berpendapat Gubernur Murad telah melanggar aturan kepegawaian dengan melakukan pergantian Sekda Maluku, yang bisa berdampak pada proses birokrasi dan pelayanan publik.
Menurut Elake, jika pergantian sekda karena alasan sakit akibat terpapar Covid, maka tugas-tugas sekda bisa diberikan kepada Asisten I, II atau asisten III.
“Alasan sakit ini menyalahi aturan atau ketentuan. Kan masih ada asisten, bisa ditunjuk untuk melaksanakan (tugas) keseharian sekda. Pergantian mendadak selain menyalahi ketentuan, juga sangat merugikan masyarakat dalam pelayanan publik, apalagi penyerapan anggaran covid yang lambat,” ujarnya.
Di sisi yang lain, lanjut Elake, pergantian sekda juga tidak asal copot karena kewenangan gubernur, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika undang-undang kepegawaian seorang yang dimutasikan itu berarti jenjang kariernya naik atau setara, tetapi jika seorang yang kemudian diganti lalu tidak ada alasan maka ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Disisi yang lain, pergantian yang mendadak ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan pemerintahan apalagi kondisi penyebaran Covid di Maluku masih tinggi.
“Lazimnya menganti seorang pejabat daerah harus dengan alasan yang cukup, karena sekda juga bisa memberikan mandat kepada asisten untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian sekda, apalagi pak Kasrul sudah masuk kantor dan sudah bekerja. Fenomena ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Elake menduga ada kepentingan subjektif dalam proses pergantian sekda yang secara mendadak itu dengan mengabaikan prosedur aturan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Murad mendadak menujuk Kadis Kehutanan Sadli Ie sebagai pelaksana harian Sekda Maluku menggantikan Kasrul Selang, yang disebut sedang dalam taraf pemulihan, akibat terserang Covid-19.
Penunjukan itu sesuai dengan SK Gubernur Nomor 241 tahun 2021 tertanggal 16 Juli yang ditindak lanjuti dengan pelantikan oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno di Lantai VII Kantor Gubernur, Senin (19/7) siang.
Kasrul sebelumnya memang divonis Corona dan telah selesai menjalani isolasi mandiri di RSUD dr M Haulussy selama 14 hari.
Sesaat sebelum pelantikan Kasrul terlihat keluar terburu-buru meninggalkan Kantor Gubernur, tanpa mau memberi keterangan kepada wartawan yang berupaya mencegatnya.
Tugas Sementara
Sementara itu, kepada wartawan usai dilantik, Sadli Ie mengaku kalau jabatan yang diembanya itu hanya untuk sementara waktu.
“Ini hanya sementara, kalau besok pa Kasrul sudah sehat dan bekerja maka otomatis tidak ada lagi pelaksana harian,” jelasnya.
Tugas yang diberikan oleh pemerintah kepada dirinya selama mengemban jabatan pelaksana harian sekda hanyalah tugas yang bersifat rutinitas semata. Kalau kebijakan maka pelaksana harian harus berkoordinasi dengan pimpinan, jadi ini hanya tugas rutin sekda yang saja jalani,” ucapnya. (S-19/S-39/S-50)
Tinggalkan Balasan