AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku diminta untuk tidak asal meng­gan­ti pejabat, karena ada etika birokrasi yang harus dipedomani. Langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang mendadak mencopot Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah, menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari internal PDIP.

Adalah Nicolas Rahalus, ka­der senior partai merah itu yang  melontarkan kritik kepada Murad yang juga Ketua PDIP Maluku.

Dikatakan Rahalus, pergan­tian pejabat struktural di daerah me­rupakan hak prerogatif guber­nur, namun begitu semuanya terikat dalam sistim pemerintah­an daerah yang harus diper­tanggungjawabkan kepada publik.

Artinya, ada pertanggungja­waban yang harus diberikan gubernur kepada masyarakat, ter­masuk alasan pergantian dimaksud betul-betul atas dasar kebutuhan ad­ministratif dan kebutuhan pemba­ngunan daerah, bukan alasan pri­badi ataupun alasan politis.

“Kemarin pergantian Komisaris Utama Bank Maluku Malut tidak ada penjelasan. Sekarang beberapa pe­jabat eselon dua diganti, kemudian Sekda Maluku diganti, semuanya pelaskana tugas, ini daerah pelak­sana tugas atau apa,” kesalnya.

Baca Juga: Stok Vaksin Milik Pemkot Ambon, Aman

Menurutnya, masyarakat umum membutuhkan penjelasan gubernur atas langkah yang diambil, sebab yang dipimpinnya adalah daerah yang memiliki rambu-rambu peme­rintahan.

“Harus ada alasan yang masuk akal, diganti karena apa dan penem­patan orang yang baru alasannya apa, dan bukan seenaknya saja. Ini bukan perusahaan pribadiinya dia,” tegasnya.

Selain itu, dalam pengelolaan pe­merintahan daerah gubernur seha­rusnya mengangkat pejabat yang definitif, bukan sebaliknya meng­angkat pelaksanaan tugas melulu.

Karena itu, Rahalus meminta Gu­bernur Maluku untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan etika yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengaku, pe­nunjukan Sadli Ie sebagai pelak­sana harian sekda, sudah sesuai aturan, sebab Kasrul Selang sedang dalam masa pemulihan, pasca ter­papar Covid-19.

“Apabila sekda berhalangan me­lak­sanakan tugas, maka tugas sekda akan dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk gubernur sebagai perwakillan pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri dan ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” jelas Wagub dalam ketera­ngan persnya di Kantor Gubernur, Rabu (21/7).

Menurutnya, sesuai aturan kepala daerah dapat menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian apabila, sekda tidak bisa melaksanakan tu­gas­nya kurang dari 15 hari kerja.

Pengangkatan dan pemberhentian sekda ini, tentu berdasarkan pera­turan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun dalam hal ini, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepagawaian memiliki hak.

“Dengan demikian, tidak perlu diperdebatkan lagi soal penunjukan pelaksana tugas, apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik,” ucap Wagub.

Ditanya tentang, saat pergantian Kasrul Selang sementara melaksa­na­kan tugas sebagai seorang sekda di ruang kerjannya, Wagub mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau hadir di Kantor itu saya tidak tahu, yang saya tahu itu sekda se­mentara pemulihan kesehatan pasca terpapar Covid,” unghkap Wagub.

Menurut Wagub, keputusan gu­bernur untuk menunjuk pelaksana harian sekda saat ini menjadi per­bincangan bahkan dipublikasikan di media sosial sehingga tentunya dapat mempengaruhi opini publik.

Untuk itu, Pemprov Maluku merasa untuk menjelaskan hal ini kepada publik, bahwa gubernur merasah perlu menunjuk Sadlie Ie sebagai pelaksana harian sekda hanya semata-mata untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas.

“Keputusan tersebut dipertim­bang­kan untuk dilakukan, karena sekda beberapa waktu lalu terpapar covid dan sementara ini perlu me­lakukan pemulihan kesehatan secara total,” tandas Wagub.

Langgar Aturan

Terpisah, pengamat kebijakan publik Nataniel Elake berpendapat Gubernur Murad telah melanggar aturan kepegawaian dengan melaku­kan pergantian Sekda Maluku, yang bisa berdampak pada proses biro­krasi dan pelayanan publik.

Menurut Elake, jika pergantian sekda karena alasan sakit akibat terpapar Covid, maka tugas-tugas sekda bisa diberikan kepada Asisten I, II atau asisten III.

“Alasan sakit ini menyalahi aturan atau ketentuan. Kan masih ada asis­ten, bisa ditunjuk untuk melaksa­nakan (tugas) keseharian sekda. Pergantian mendadak selain me­nyalahi ketentuan, juga sangat me­rugikan masyarakat dalam pelaya­nan publik, apalagi penyerapan anggaran covid yang lambat,” ujarnya.

Di sisi yang lain, lanjut Elake, per­gantian sekda juga tidak asal copot karena kewenangan gubernur, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika undang-undang kepega­waian seorang yang dimutasikan itu berarti jenjang kariernya naik atau setara, tetapi jika seorang yang kemudian diganti lalu tidak ada alasan maka ini yang perlu diper­tanyakan,” ujarnya.

Disisi yang lain, pergantian yang mendadak ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan pemerintahan apalagi kondisi penyebaran Covid di Maluku masih tinggi.

“Lazimnya menganti seorang pejabat daerah harus dengan alasan yang cukup, karena sekda juga bisa memberikan mandat kepada asisten untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian sekda, apalagi pak Kasrul sudah masuk kantor dan sudah be­kerja. Fenomena ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar­nya.

Elake menduga ada kepentingan subjektif dalam proses pergantian sekda yang secara mendadak itu de­ngan mengabaikan prosedur aturan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Murad mendadak menujuk Kadis Kehutanan Sadli Ie sebagai pelak­sana harian Sekda Maluku meng­gantikan Kasrul Selang, yang di­sebut sedang dalam taraf pemulihan, akibat terserang Covid-19.

Penunjukan itu sesuai dengan SK Gubernur Nomor 241 tahun 2021 tertanggal 16 Juli yang ditindak lanjuti dengan pelantikan oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno di Lantai VII Kantor Gubernur, Senin (19/7) siang.

Kasrul sebelumnya memang divo­nis Corona dan telah selesai men­jalani isolasi mandiri di RSUD dr M Haulussy selama 14 hari.

Sesaat sebelum pelantikan Kasrul terlihat keluar terburu-buru mening­galkan Kantor Gubernur, tanpa mau memberi keterangan kepada warta­wan yang berupaya mencegatnya.

Tugas Sementara

Sementara itu, kepada wartawan usai dilantik, Sadli Ie mengaku kalau jabatan yang diembanya itu hanya untuk sementara waktu.

“Ini hanya sementara, kalau besok pa Kasrul sudah sehat dan bekerja maka otomatis tidak ada lagi pelak­sana harian,” jelasnya.

Tugas yang diberikan oleh peme­rintah kepada dirinya selama me­ngemban jabatan pelaksana harian sekda hanyalah tugas yang bersifat rutinitas semata. Kalau kebijakan maka pelaksana harian harus ber­koordinasi dengan pimpinan, jadi ini hanya tugas rutin sekda yang saja jalani,” ucapnya. (S-19/S-39/S-50)