Kader Golkar Dihimbau Taati Putusan MPG
NAMROLE, Siwalimanews – Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memutuskan menolak gugatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon II Asriady Tomia serta termohon III DPD Golkar Maluku.
Olehnya seluruh kader Partai Golkar dihimbau untuk taat dan tunduk terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), yang telah memutuskan sengketa gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor: 35/PI-GOLKAR/IV/2021.
“Alhamdulillah syukur, MPG telah menyelesaikan sengketa atau perselisihan di Bursel ini, maka dengan putusan MPG saya desak kepada seluruh kader di Kabupaten Bursel ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan MPG,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Bursel, Asriadi Tomia kepada wartawan di Sekretariat DPD II Partai Golkar Bursel, Sabtu (26/3).
Anggota DPRD Bursel Dapil Leksula-Kepala Madan ini berharap, tidak ada lagi kader partai yang mbalelo atas keputusan MPG, sebab jika masih ada yang mbalelo, maka akan dievaluasi.
“Kalau masih ada yang tidak terima dengan keputusan ini, maka kami akan dengan prosedur menegur dan melaporkan kepada pimpinan setingkat di atas, yakni DPD I Provinsi Maluku untuk dapat mengevaluasi para anggota dan simpatisan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan MPG,” tegasnya.
Ia juga menghimbau, agar seluruh kader di Kabupaten Bursel bersatu dan bergandengan tangan untuk semakin membesarkan Partai Golkar yang kini memiliki tiga wakil rakyat di DPRD Bursel.
“Semua elemen partai dan kader daerah ini, saya berharap untuk tetap semangat membesarkan dan memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024, mulai dari Pileg, Pilgub hingga Pilpres,” pintanya.
Apalagi, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan dicalonkan oleh Partai Golkar sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi akan dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Maluku berpasangan dengan mantan Pandam Pattimura dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen Jeffry Apoly Rahawarin.
“Agenda-agenda Partai Golkar yang telah ditetapkan dari pusat hingga daerah ini wajib hukumnya seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar untuk mulai hari ini bekerja dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku di internal partai,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Elly Toisuta dan Jamatia Boy harus gigit jari, perjuangan mereka di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta kandas.
Pasalnya gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor: 35/PI-GOLKAR/IV/2021 Kabupaten Buru Selatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku ditolak oleh dalam sidang di Mahkama Partai yang dipimpin Ketua MPG Adies Kadier didampingi anggota masing-masing Supriansah, Moh Satu Pally dan Christina Ariany.
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar (MPG) Jakarta, Kamis (17/3) itu dalam amar putusan MPG, pertama menyatakan, ekspepsi para termohon tentang tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum
Kedua, menyatakan permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuannya dam ketiga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Untuk Perkara MPG Nomor: 36/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pomohon Elly Toisuta dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, dan termohon dua DPD Golkar Kota Ambon 2015-2020 serta termohon tiga pimpinan sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan turut termohon : Marcus M Siahay juga tak diterima alias ditolak,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku Theodoron M Soulisa saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (18/3).
Dalam perkara dengan pemohon Elly Toisuta Majelis Partai Golkar dalam ama putusannya menyatakan, pertama, ekspepsi para termohon tentang kedudukan hukum (legal standing) pemohon beralasan hukum.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.
Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.
Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Sidang yang berlangsung di MPG Jakarta itu berlangsung dari pukul 16:00 WIB dan berakhir pukul 21:00 WIB. Sidang itu juga diikuti secara daring,” tuturnya. (S-16)
Tinggalkan Balasan