AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kasus korupsi yang didominasi dengan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD) di Maluku menjadi atensi pihak kepolisian.

Hal ini terungkap setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mendengar paparan Kasat Reskrim Polres jajaran dalam kegiatan analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan secara online pada Rabu (10/7).

Mirisnya, usai menikmati uang milik negara, oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut memilih menghindar dari penindakan hukum dengan cara kabur.

“Ada puluhan perkara korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Maluku yang ditangani oleh Polres setempat. Terduga pelaku korupsinya mayoritas para kepala desa serta aparat desa lainnya. Mereka menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam rilisnya yang diterima redaksi siwalimanews, Rabu (10/7) malam.

Tidak disebutkan secara rinci, desa mana saja yang terlibat tindak pidana tersebut, namun agar proses hukum terus berjalan, mantan Wakapolresta Serang Kota ini telah menginstruksikan untuk perkara DD dan ADD yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan agar ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: BPJN Didesak Tangani Longsor di Ruas Jalan Namrole Menuju Namlea

“Saya perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”tegasnya Soumena.

Soal oknum kepala desa yang kabur usai menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi. Dirkrimsus telah perintahkan Kasat Reskrim jajaran untuk melakukan penangkapan.

“Ada beberapa kepala desa yang sudah melarikan diri, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim yang menangani perkaranya untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.

Tak hanya soal DD/ADD, Soumena juga mengatakan sejumlah kasus korupsi lain yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku maupun polres jajaran, baik yang melibatkan beberapa dinas di beberapa kabupaten/kota maupun Komisioner KPU dipastikan akan naik status.

Menurutnya sejumlah penanganan kasus tersebut telah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup termasuk audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

“Semoga saja setelah perkara naik status ke penyidikan, maka di bulan depan (Agustus-red) sudah ada perkara yang dilakukan penetapan tersangka, nanti paparannya dilakukan secara bergilir oleh masing masing Kasat Reskrim Polres jajaran,”ungkapnya.(S-10)