AMBON, Siwalimanews – Hanya karna kesel ditegur saat mengkonsumsi minuman keras bersama teman-teman, Christian Hatumesen nekad membakar rumah milik orang tua yang juga tempat dirinya tinggal sendiri.

Warga RT 036/006 kompleks Inakaka Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon ini alhasil kini dalam pengejaran aparat kepolisian, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa naas tersebut terjadi, Jumat (14/3) malam, alhasil orang tua pelaku bernama Joseph M Hatumesen melaporkan perbuatan anaknya itu ke Polsek Baguala, Sabtu (15/3).

“Laporannya dilayangkan Sabtu kemarin terkait tindak pidana Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Keamanan Umum bagi Manusia atau Barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHAPidana, oleh korban yang merupakan ayah dari pelaku pembakaran, ” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (17/3).

Setelah mendapat laporan kata Ipda Jane, pihak kepolisian merespon dengan mencari pelaku, hanya saja pasca kejadian pelaku melarikan diri.

Baca Juga: Pasca Pembakaran PT WMP, Warga Haya Komitmen Jaga Kamtibmas

“Pelaku masih dalam pengejaran, karena melarikan diri pasca kejadian alias buron,” jelas Ipda Jane.

Ipda Jane mengaku, peristiwa tersebut terjadi saat korban atau pelapor sementara berada di Pasar Transit Passo, kemudian beritahukan oleh keponakan pelapor, bahwa telah terjadi kebakaran di rumahnya.

Mendangar informasi tersebut, pelapor langsung kembali dan sesampainya di rumah, pelapor melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan terbakar.

“Saat tiba dirumah, pelapor diberitahu bahwa anaknya yang melakukan perbuatan tersebut,” tutur Ipoda Jane.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp120 juta sehingga pelapor datang ke Mapolsek Baguala untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(S-10)