AMBON, Siwalimanews – Jumlah pemilih pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP untuk Kota Ambon sebanyak 249.754 pemilih, jumlah ini berkurang sebanyak 1.458 pemilih dari daftar pemilih sementara atau DPS.

Berkurangnya jumlah pemilih ini diketahui dalam Rakor KPU dan Bawaslu Kota Ambon, dalam rangka persiapan rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Ambon, dalam Pilgub Maluku serta Pilwalkot Ambon tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel, Kamis (19/9).

“Sebelumnya, DPS tercatat 251.212. Sementara hasil perbaikan, berkurang 1.458 pemilih, sehingga DPSHP Kota Ambon berjumlah 249.754 pemilih,” papar Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina dalam rakor tersebut.

Ia juga menyebutkan, hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP kemarin, ditemukan terdapat tujuh pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam DPSHP dan itu telah direkomendasikan.

“Selain itu, hasil pengawasan kemarin juga ditemukan terdapat 739 pemilih tak memenuhi syarat (TMS)  dalam DPS, yang kemudian telah direkomnendasikan Bawaslu untuk dilakukan perbaikan dan itu telah ditindaklanjuti oleh KPU  dalam DPSHP,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Awal Oktober Pengadaan Logistik Tahap Pertama Selesai

Pada kesempatan itu, Reno juga menyentil, terdapat pemilih disabilitas dalam DPSHP yang tercatat sebanyak 334 pemilih.

“Dengan jumlah ini, maka ada penambahan 9 TPS dalam Pilkada Kota Ambon. Jadi dari 501 TPS pada DPS, menjadi 510 TPS pada DPSHP. Itu hasil pengawasan dan analisis DPSHP yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon,” jelasnya.(S-25)