AMBON, Siwalimanews –  Dipastikan pada, Jumat (16/12) DPRD Provinsi Maluku akan menggelar rapat paripurna, dalam rangka pelantikan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, sisa masa jabatan 2019-2024.

Kepastian pelantikan Watubun disampaikan Plh Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/12) usai melakukan koordinasi bersama Plh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Samal mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati Pengadilan Tinggi Ambon guna meminta kesediaan Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pengambilan sumpah Ketua DPRD, dimana dalam surat tersebut DPRD meminta pelantikan dilakukan pada 16 Desember 2022.

Terhadap surat tersebut, Plh Ketua Pengadilan Tinggi langsung melakukan koordinasi bersama Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dan telah dipastikan, pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan oleh ketua Pengadilan Tinggi.

“Jadi sudah fix nanti Jumat (16/12) sore akan dilakukan pengambilan sumpah janji ketua DPRD,” ucap Samal.

Baca Juga: Lima Pamen Wakili Polda Maluku di Seleksi Sespimen Polri

Samal menegaskan, dengan adanya pelantikan nantinya maka Sekretariat DPRD telah menjalankan sesuai dengan perintah Mendagri, yakni pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari setelah SK Mendagri ini diterima.

Untuk diketahui, pelantikan Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku didasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4 – 6224 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian sejak 2 Desember lalu.

Dalam isi SK dijelaskan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 Sdr, Drs Lucky Wattimury, M.Si dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.

Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan No 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun  2019-2024.

Selanjutnya, keputusan DPRD Provinsi Maluku No 34. tahun 2022 tanggal 11 November tentang Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Benhur George WatubunST, serta berdasarkan peraturan, keputusan dan  undang-undang yang berlaku.(S-20)