Jual Narkoba, Pemuda di Kos-kosan Diadili
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Ilham Fauzi Marasabessy (29) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/5).
Jaksa Penuntut Umum, Saryani dalam sidang itu, mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU R5I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Penny Tupan.
Sidang dilakukan secara online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.
Pemuda yang bertempat tinggal di gang Ponegoro Kelurahan Urimesing itu tertangkap pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 di sebuah kos-kosan daerah Ponegoro Kelurahan Urimesing Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Illegal Logging Dituntut 2 Tahun PenjaraPenangkapannya bermula saat Surya Gunwan Maryani (terdakwa dalam berkas terpisah) diinterogasi oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku. Surya mengakui mendapat sabu-sabu dari terdakwa. Surya pun memberitahukan tempat tinggal terdakwa kepada polisi.
Kemudian polisi mendatangi tempat tinggal terdakwa. Disana, mereka menemukan dua paket sabu-sabu. Dua paket itu disimpan dalam plastik klem bening dan dibungkus dengan tisu, kemudian dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sarifudin Marasabessy alias Udin (DPO). Terdajwa membelinya dengan harga Rp. 2.000.000. Terdakwa sudah dua kali membeli barang itu pada Sarifudin Marasabessy untuk dikomsumsi.
Berdasarkan hasil urin dari terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku dengan nomor 026-K-6/II/2020, terdakwa positif menggunakan Amphetamin dan Methampetamin. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan