AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon akan mengatur jam operasional pasar tradisional, jika Pemerintah Pusat menyetujui Kota Ambon berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol mengungkapkan, pengaturan jam operasional pasar dalam rangka menyukseskan program pysical distancing sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/4) Leuwol mengungkapkan, persiapan untuk PSBB akan dilakukan pihaknya dalam mengatur jam operasional pasar dengan sistim ganji genap.

“Jika PSBB diterapkan, kita akan atur jam operasional pedagang yaitu dengan sistim ganjil genap. Dimana aktivitas pasar Mardika dari dimulai jam 05.00 WIT pagi sampai dengan jam 12.00 siang,” katanya.

Baca Juga: Kapolda Instruksikan Jajarannya Data Secara Berkala

Ditegaskan, sistem ini akan berlaku pada seluruh pasar yang beroperasi di Kota Ambon, selain itu pedagang yang berjualan pada sore hari dan malam akan dibatasi untuk meminimalisir tingkat penyebaran di pasar.

“Yang terbatas pasti aktivitas pasar termasuk yang jualan pada sore dan malam itu kita akan atur jamnya.  Telah dipresentasikan dalam waktu dekat PSBB disetujui itu semua persiapan harus jalan. Itu akan berlaku disemua pasar di Kota Ambon,” ujar Leuwol.

Kata Leuwol, Disperindag akan sosialisasi kepada para pedagang. Langkah utama yang nantinya diambil yaitu, memindahkan pedagang buah musiman ke beberaoa tempat yang ditentukan sesuai dengan kecamatan.

“Kita akan lakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kita akan memindahkan yang pertama itu pedagang pasar buah yang tinggal di gunung dan semenanjung Nusaniwe. Kita telah melakukan sosialisasi dengan para camat, kita akan mulai geser pedagang ke tempat yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Untuk pedagang buah musi-man yang berdomisili di Kecamatan Leitimur Selatan dan semenanjung Nusaniwe, lanjut Leu-wol, akan ditempatkan di Pasar wainitu. Sebab kedua kecamatan ini merupakan zona hijau.

“Itu diperuntukan bagi pedagang masuk zona hijau. Kalau yang di Letisel di tempatkan di Pohon Pule, yang di semanjung Nusaniwe akan ditempatkan di Pasar wainitu,” ungkapnya.

Sementara untuk pedagang yang lain, katanya, akan diberlakukan ganjil-genap guna menghindari kepadatan pasar.

Selain itu, Disperindag telah berkoordinasi dengan TNI/Polri agar ketika PSBB berjalan seluruh data telah singkron.

“Untuk pedagang yang lain akan kami lakukan sistem ganjil genap. Yang pasti kita sudah berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri kalau katakan PSBB itu pasti, maka  semua komponen akan berfungsi. Kita lakukan presentasi ini juga bertujuan supaya bisa singkron data semua unsur disinergitas,” ujarnya. (Mg-6)