JPU Tuntut Tiga Terdakwa Narkoba Hukuman Berat
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut tiga terdakwa narkoba dengan hukuman berat mulai dari 7 tahun hingga 9 tahun.
Ketiga terdakwa yaitu, Latif Lumaela, Burhanuddin dan Victor Sahusilawane.
Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon,
Rabu (15/11) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Harris Tewa didampingi dua hakim anggota Ismael Wael dan Helmin Somalay.
Menurut JPU, ketiganya bersalah karena miliki narkoba jenis sabu dimana perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Hampir Sebulan Sekda Maluku Belum Diperiksa“Memutuskan terdakwa Burhanuddin alias Burhan dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan, “ungkap JPU
Selain Burhanuddin, terdakwa Latif dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
Selanjutnya, terdakwa Victor dituntut dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik nening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sintetis, 1 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sintetis,
Selanjutnya, satu unit Handphone merk Oppo A54 warna biru, 1 buah tas warna biru 5. 1 (satu) buah celana panjang bahan kain warna biru tosca 6. dua buah minyak goreng merk Minyakita 1 liter, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (S-26)
Tinggalkan Balasan