AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Junardo Tentua alias Memphis dengan pidana penjara 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ahmad Latupono dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/7).

Latupono dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Junardo Tentua alias Memphis terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Memphis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Latupono.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

Baca Juga: Amplaz Ditutup, Polisi Bentuk Tim Penyidik Gabungan

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta,  subsider 6 bulan penjara,” tambah Latupono.

JPU menyatakan, barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram yang dikemas dengan plastik bening, satu buah dos rokok sampoerna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan dan satu buah handphone merk Iphone dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2), sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di Jalan  Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyeberangan              Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  jenis sabu.(S-26)