AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji, warga Wailela-Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, pemilik ganja diputus 5 tahun penjara.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan hukuman 7 tahun.

Faujan Kabalmay terbukti memiliki puluhan paket narkotika golongan I jenis ganja. Ia dibekuk petugas di kos-kosannya di rumah tiga pada bulan Juli lalu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Orpa Marthina selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon,  Rabu (20/11), terdakwa divonis  7 tahun.

Menurut hakim, terdakwa Faujan Kabalmay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Usut Kredit Fiktif, Dua Nasabah BRI Diperiksa

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.

Selain itu hukuman terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

barang bukti yang disita Negara untuk dimusnahkan yakni 7 paket gan­ja yang dikemas dalam plastik bening besar, serta 21 paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klip bening kecil.

Selain itu 2 pak plastik klip bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut hakim. Sidang pun kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap Senin (22/7) pukul 23.00 WIT bertempat di kos-kosan vila nomor 5 Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (S-29)