AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Pidsus Kejati Maluku, masih melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Malteng dan Seram Bagian Barat.

Berkas dua tersangka yang masih dilengkapi diantaranya, Direktur CV Karya Utama, Dani Supriadi dan Arthur Parera yang merupakan PPK Proyek dan juga ASN pada BP2P Maluku.

“Penyidik masih lengkapi ber­-kas para tersangka berdasarkan petunjuk JPU. Kan beberapa waktu lalu sudah tahap 1 ber­-kasnya dan kemudian diteliti lalu masih ada yang kurang kemu­dian dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada Siwalima di Ambon, Kamis (21/11).

Ardy belum dapat memastikan kapan berkas dua tersangka akan rampung. Namun ia optimis penyidik akan bekerja secara profesional untuk memenuhi seluruh bukti-bukti guna menun­-jang kelengkapan berkas tersebut.

“Pastinya penyidik akan melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk melengkapi berkas dua tersangka. Apabila sudah selesai, diserahkan kepada JPU untuk diteliti lagi sampai berkas itu dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Oji 7 Tahun, Putusan Hakim Turun

Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Ardy mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sehingga segala kemungkinan bisa terjadi.

“Kasusnya kan masih berjalan. Nanti kita lihat saja perkembangannya kedepan, dan biarkan penyidik bekerja secara professional, dan tentu kita berharap kasus ini segera diselesaikan,”tandasnya.

Sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.

Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.804.747.000,25.

Kedua tersangka yang ditetap­kan dalam perkara pembangu­nan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P Maluku

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (26/8).

“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi

Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata Aspidsus sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku. “Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK. Sedangkan untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 10 Jam.

“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari, “Kata Aspidsus

Aspidsus menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (S-29)