JPU Giring Dua Pemuda Jalan Baru ke PN
Konsumsi Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengiring dua pemuda Jalan Baru, Hidayat Ohorella alias Dayat (43) dan Ridwan Soo (37) diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (12/6) karena menggunakan narkotika.
Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Keduanya dijerat melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum J. W Pattiasina bersidang di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.
Sebelum disidangkan, pemuda Jalan Baru Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertangkap di Lorong Lebeharia, pada 21 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIT.
Saat ditangkap, terdakwa memiliki dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos rokok Sampoerna.
Baca Juga: Eks Kepala PLN Namlea Tantang Jaksa Buktikan Korupsi Lahan PLTGPenangkapan ini bermula, saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Lorong Lebeharia, Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan. Ketika berdiri di lorong itu, polisi melihat mereka sedang berboncengan dengan sepeda motor. Polisi langsung menghampiri dan mencegat mereka.
Saat menghampiri mereka, polisi melihat di laci sebelah kiri depan, ada satu dos rokok sampoerna. Dalam dos rokok itu, berisi dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil.
Terdakwa mengakui, narkoba tersebut dibeli dari Made Marasabessy (DPO) di Air kuning dengan harga Rp. 1 juta. Mereka janjian melakukan transaksi di rumah Made. Namun mereka bertemu di parkiran Indomaret Air Kuning. Saat itu, mereka memberikan uang Rp. 1,2 juta kepada Made.
Barang bukti dalam perkata ini berupa kristal bening dengan berat 0,15 gram dari berat total 36,26 gram adalah metamfetamin (Narkotika golongan 1) positif, sesuai dengan lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan