JPU Diminta Tetapkan Bendahara KPU Aru Tersangka
Diduga Bikin Kuitansi Fiktif
AMBON, Siwalimanews – Penasehat hukum Lima terdakwa komisioner KPU Aru, Hendry Lusikooy minta Jaksa Penuntut Umum menetapkan bendahara KPU Aru sebagai tersangka.
Pasalnya dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/3) dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang itu terbukti ada keterlibatan bendahara KPUD Aru, Evinelda Urip dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD, Agustinus Ruhulessin dalam membuat laporan palsu.
“Khusus bendahara dalam persidangan kemarin mengakui ada uang Rp407 juta dipakai oleh sekretaris, lalu sekretaris memerintahkan bendahara untuk membuat kwitansi fiktif untuk pertanggungjawaban. Awalnya bendahara menolak tetapi akhirnya dilakukan karena jaminan sekretaris “Bikin saja nanti beta tanggung jawab” ujarnya kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/3).
Terhadap hal itu, lanjut Lusikooy, dirinya meminta hakim untuk memerintah JPU menetapkan bendahara sebagai tersangka.
Selain itu kata Lusikooy, yang dilakukan bendahara termasuk dalam pasal 55 sebab turut serta membantu sekretaris untuk melakukan pertanggungjawaban fiktif.
Baca Juga: Novita dan HL Unggul Telak di Kota Ambon“Inikan sesuai aturan, sewa mobil harus dibuat pertanggungjawaban oleh PPK. Dimana saat itu sekretaris ada mengangkat PPK tetapi tidak melakukan kerja sama barang jasa dengan pihak ketiga soal pembayaran SPPD, dimana sekretaris menjelaskan bahwa pembayaran jasa mobil atas perintah komisioner dan sekretaris padahal hanya sekretaris yang perintah dan itu dilakukan pertanggungjawaban oleh bendahara sehingga beberapa faktor yang dibuat atas perintah sekretaris.
Daru ari fakta tersebut, lanjutnya, sekretaris akan tetapi kerja sama dengan bendahara.
“Untuk kami meminta hakim agar memerintahkan JPU untuk tetapkan bendahara dalam perkara ini juga sebagai tersangka berdasarkan pasal 55,” Tandasnya.
Untuk diketahui lima eks komisioner KPU Aru yaitu, Mustafa Darakay selaku Ketua, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Lima komisioner KPU Kabupaten Aru ini menjalani persidangan atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.(S-26)
Tinggalkan Balasan