Jerat Eks Ketua Panwaslu Cs, Jaksa Berharap PPK Buka Mulut
AMBON, Siwalimanews – Eks Ketua Panwaslu Maluku Tengah Stenly Maelissa dan komisioner lainnya belum bisa dijerat jaksa dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2017 senilai Rp 10,8 miliar. Alasannya, bukti-bukti belum cukup.
Kejari Maluku Tengah berharap, eks Sekretaris Panwaslu yang juga PPK, Yanti Nirahua muka mulut, dan membeberkan peran Stenly Cs.
Yanti sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, setelah sebelumnya jaksa menjerat mantan bendahara Richard Wattimury.
“Untuk sementara kami baru menetapkan Yanti Nirahua sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah Panwaslu Malteng,” kata Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus kepada Siwaliam di Ambon, Kamis (19/9).
Penetapan Yanti Nirahua sebagai tersangka, kata Sitorus, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, baik melalui proses penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan dengan terdakwa Jhon Richard Wattimury.
Baca Juga: Miliki 3 Paket Sabu, Pria ini Dituntut 10 Tahun Penjara“Muda-mudahan tersangka Yanti Nirahua, nanti dia bisa membeberkan siapa-siapa saja yang menerima uang di kasus ini. Jika ada yang disampaikan demikian, maka akan kami tindaklanjuti setelah putusan nanti,” ujarnya.
Sitorus membantah, melindungi Stenly Maelissa dan eks dua komisioner lainnya di kasus ini.
“Kami tidak melindungi, namun karena bukti yang mengarah ke mereka belum cukup. Kan keterangan terdakwa sebelumnya belum bisa dijadikan alat bukti, tunggulah setelah ada fakta yang terungkap lagi di persidangan tersangka, Yanti Nirahua,” tandasnya. Mantan bendahara Richard Wattimury telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon. Ia divonis 2 tahun penjara, denda 50 juta, subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, subsider 3 bulan kurungan. (S-49)
Tinggalkan Balasan