AMBON, Siwalimanews – Eks Ketua Panwaslu Maluku Tengah Stenly Maelissa dan komisioner lainnya belum bisa  dijerat jaksa dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2017 senilai Rp 10,8 miliar. Alasannya, bukti-bukti belum cukup.

Kejari Maluku Tengah berha­rap, eks Sekretaris Panwaslu yang juga PPK, Yanti Nirahua muka mulut, dan membeberkan peran Stenly Cs.

Yanti sudah ditetapkan seba­gai tersangka baru, setelah sebelum­nya jaksa menjerat mantan benda­hara Richard Wattimury.

“Untuk sementara kami baru me­ne­tapkan Yanti Nirahua sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah Panwaslu Malteng,” kata Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus kepada Siwaliam di Ambon, Kamis (19/9).

Penetapan Yanti Nirahua sebagai tersangka, kata Sitorus, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pe­nyidik, baik melalui proses penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan dengan terdakwa Jhon Richard Wattimury.

Baca Juga: Miliki 3 Paket Sabu, Pria ini Dituntut 10 Tahun Penjara

“Muda-mudahan tersangka Yanti Nirahua, nanti dia bisa membeber­kan siapa-siapa saja yang menerima uang di kasus ini. Jika ada yang disampaikan demikian, maka akan kami tindaklanjuti setelah putusan nanti,” ujarnya.

Sitorus membantah, melindungi Stenly Maelissa dan eks dua komi­sioner lainnya di kasus ini.

“Kami tidak melindungi, namun karena bukti yang mengarah ke me­reka belum cukup. Kan keterangan terdakwa sebelumnya belum bisa dijadikan alat bukti, tunggulah sete­lah ada fakta yang terungkap lagi di persidangan tersangka, Yanti Nira­hua,” tandasnya. Mantan bendaha­ra Richard Watti­mury  telah menja­lani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon. Ia divonis 2 tahun penjara, denda 50 juta, subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, subsider 3 bulan kurungan. (S-49)