Jelang Akhir Jabatan, Gubernur Didesak Definitifkan Sejumlah Pimpinan OPD
KOMISI I DPRD Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera mendefinitifkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, hingga tahun terakhir Pemerintah Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno masih terdapat pimpinan OPD yang berstatus pelaksanaan tugas.
Padahal, mestinya pimpinan OPD diisi oleh pejabat yang definitif agar memiliki kewenangan luas dalam pengambilan setiap keputusan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Sejumlah OPD yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.
“Sampai hari ini masih ada OPD yang dipimpin pelaksana tugas padahal ini sudah ditahun terakhir pemerintah Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi kami desak untuk segera definitifkan agar roda pemerintahan berjalan baik,” tegas Wakil Ketua Komisi I Michiel Tasane, kepada wartawan, di gedung DPRD, Rabu (26/4).
Baca Juga: TP PKK Lakukan Pembinaan 10 ProgramDiakuinya, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan OPD merupakan kewenangan penuh Gubernur tetapi harus dilihat dari aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sebab pejabat akan bekerja dengan tidak leluasa.
Apalagi, tinggal beberapa bulan Gubernur dan Wakil Gubernur harus melepaskan jabatan maka seluruh pimpinan OPD harus diisi oleh pejabat definitif bukan lagi pelaksana tugas.
“Kalau jabatan pelaksana tugas bisa saja tidak ada keseriusan dari penjabat karena mereka anggap jabatan mereka sementara tetapi kalau difinitif sudah pasti pejabat akan bekerja keras,” ujar politisi Golkar Maluku ini.
Selain itu, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur tidak diberikan kewenangan untuk melakukan perombakan birokrasi sehingga dengan waktu yang tersisa Gubernur harus melakukan penataan birokrasi bagi pimpinan OPD yang berstatus pelaksana tugas.
Tasane berharap dipenghujung masa jabatan ini, Gubernur dan Wakil Gubernur dapat melakukan penataan birokrasi yang saat ini terkesan berjalan ditempat sehingga kinerja pemerintahan dapat ditingkatkan.(S-20)
Tinggalkan Balasan