Jatah 764 Milyar Untuk Daerah Perbatasan
DAERAH perbatasan merupakan daerah yang cukup krusial, gerbang lalu lintas orang dan pintu keluar masuk angkutan barang. Selain itu, daerah perbatasan merupakan potret pertama dari sebuah daerah, termasuk bagaimana pemerintah memberikan layanan publik untuk semua aspek di dalamnya. Kepedulian pemerintah terhadap daerah perbatasan dapat tercermin dari baik tidaknya pembangunan pada daerah perbatasan, jika pada pintu gerbang saja bagus, wilayah intinya sudah tidak perlu ditanyakan lagi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, layanan publik dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah meliputi layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Banyak selaki pelaksanaan pendidikan dan infrastruktur desa yang masih harus dimaksimalkan. Di masa pandemi covid 19, dunia pendidikan dihadapkan dengan sistem pembelajaran online. Namun di satu sisi, bahkan jaringan internet tidak tersedia di daerah perbatasan. Lucunya, untuk memenuhi kebutuhan jaringan internet, warga perbatasan bisa meminta akses jaringan melalui provinsi tetangga dan berhasil, sungguh potret layanan publik yang sangat ironis.
Di tahun 2023 ini, Pemerintah Pusat telah menyediakan anggaran sebesar Rp.7.717.285.968.789 yang tersebar di 29 Kementerian dan Lembaga dengan anggaran sebesar Rp. 568.994.487.500 (7.38 %).
Tak hanya itu, anggaran tersebut dialokasikan bagi 15 Pemerintah Provinsi yang memiliki daerah perbatasan dengan nilai Rp 610.036.657.500 (7.90%) sedangkan untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp.3.388.687.378.797 (43.91%) dan Kecamatan sebesar Rp.3.149.567.453.992 (40.81%).
Baca Juga: Menunggu Langkah Berani Kejari AruUntuk Provinsi Maluku sendiri BNPP mengalokasi sebesar 764 miliar rupiah lebih yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di lokasi prioritas yang tersebar di empat daerah masing-masing, Kabupaten MBD, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Tenggara.
Untuk Maluku dialokasikan 764 miliar baik melalui K/L misalnya di Kementerian PUPR, tapi ada juga yang langsung ditransfer ke Provinsi, Kabupaten dan kecamatan. Ini yang kita awasi ketat sesuai arahan Mendagri.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Jefry Apoly Rahawarin mewanti-wanti pemerintah daerah terkait peruntukan anggaran pembangunan daerah perbatasan.
Sesuai dengan arahan Mendagri maka setelah pencanangan Gerbangdutas, pihaknya akan membentuk tim yang bertugas untuk turun ke setiap Pemda termasuk di Maluku untuk mengetahui rencana aksi yang akan dilakukan pada lokasi prioritas daerah perbatasan.
Langkah ini kata Rahawarin akan dilakukan guna memastikan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di lokasi prioritas daerah perbatasan tepat sasaran, sebab ditemukan adanya pembangunan diluar lokasi prioritas yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Jadi misalnya untuk Gubernur, dapat uang anggaran sekian miliar maka Gubernur wajib memastikan peruntukannya lokpri itu tidak boleh ke yang lain yang tidak masuk dalam lokpri, ini yang akan kita awasi, termasuk juga untuk bupati dan walikota jangan main-main.
Rahawarin pun mengingatkan setiap pemerintah daerah untuk membuat rencana aksi pembangunan bagi lokasi prioritas dengan tetap mengacu pada rencana induk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022.
Dipastikan BNPP akan mengawasi ketat penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan mempercepat pembangunan didaerah perbatasan sehingga peningkatan ekonomi dapat berjalan.
Diharapkan dengan adanya alokasi anggaran sebesar 764 milyar itu dapat mengintervensi seluruh kebutuhan baik infrastruktur maupun pemberdayaan di wilayah perbatasan di Maluku.(*)
Tinggalkan Balasan