AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di BPSDM Maluku, terancam tidak mendapatkan hak mereka berupa dana jasa Covid-19.

Hal ini dikarenakan, anggaran untuk membayar jasa para nakes yang mencapai Rp5,6 miliar itu ditahan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Padahal, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Maluku, Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Maluku Faradila Atamimi berjanji, akan menylesaikan pembayaran jasa Covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini, namun janji itu diingkari oleh Dinkes dengan alasan masih menunggu Peraturan Gubernur Maluku.

Salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di BPSDM Rivaldi Moenandar kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (24/3) mengaku kecewa dengan sikap Dinkes Maluku yang hingga kini belum membayarkan hak mereka selaku tenaga kesehatan.

Padahal, anggaran untuk RS Lapangan BPSDM Provinsi Maluku senilai Rp12.157.000.000 telah dicairkan pemerintah pusat ke daerah pada (28/12) lalu, dimana anggaran itu ditrasnfer ke rekening RSUD dr H Ishak Umarella Tulehu dan 50 persen untuk oprasional telah diterima Satgas Covid 19 Provinsi Maluku, sedangkan 50 persen sisanya untuk jasa pelayanan Covid belum kunjung diberikannya.

Baca Juga: Ramly Siap Tempur Lawan Incumbent di Pilkada Maluku

“Ini kan aneh, masa 50 persen dananya untuk satgas covid buat oprasional sudah diterima, sedangkan untuk kami nakes 50 persen sisanya belum di berikan,” kesalnya.

Menurutnya, Dinkes beralasan, jasa Covid untuk nakes belum dapat dicairkan, dikarenakan pergub belum selesai dibuat, padahal sudah di ajukan dari bulan Januari lalu.

“Uangnya sama-sama itransfer dari pemerintah pusat ke daerah terkait klaim BPJS jasa covid di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku, kok bisa stags boleh ambil 50 persen jasanya langsung, sedangkan kami nakes yang berjuang di garda terdepan pelayanan Covid di Maluku belum di berikan hak kami,” tegasnya.

Bahkan, setelah nakes melaporkan hal keterlambatan pembayaran jasa ke Gubernur melalui surat dan tembusan ke sekda, Kepala BPKAD dan DPRD serta Dinkes, justru puluhan relawan nakes ini malah di blacklist dan tidak dimasukan ke tim relawan Covid di RS Lapangan BPSDM pada bulan Maret.

Moenandar menilai Pemprov Maluku tidak pernah memperhatikan kondisi dan hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, sebab hak-hak mereka saja tidak dapat diperhatikan, bagaimana dengan lainnya.

“Salah satu contohnya kami juga yang merupakan nakes di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku tahun 2022, bulan Februari kami tidak dapat tempat karantina buat kami tinggal selama tangani pasien dan terpaksa kami harus pulang ke rumah dengan merasa cemas demham keluarga kami di rumah sebab mereka berisiko tinggi tertular Covid dari kami,” bebernya.

Karena itu, Moenandar meminta Dinkes untuk segera merealisasikan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 yang telah ada di rekening RSUD Izhak Umarela kepada 131 tenaga kesehatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain yang coba dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon sleulernya, tak berhasil lantaran nomor teleponnya tidak aktif. (S-20)