AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Peker­jaan Umum Provinsi Ma­luku, Ismail Usemahu ma­suk dalam incaran penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Usemahu masuk da­lam daftar pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Proyek jalan yang meng­habiskan anggaran APBD Maluku tahun 2023 se­besar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak.

Sebagai kepala dinas, Usemahu dianggap turut bertang­gung jawab atas pengawasan proyek jalan yang menyisakan masalah itu.

Baca Juga: Karo Ops Ingatkan KPU tak Berpihak di Pilkada

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengatakan, Kadis PU sebagai Kuasa Pengguna Anggara turut bertanggung jawab dalam mengawasi proyek jalan tersebut, sehingga penyidik akan memeriksa yang bersangkutan.

“Kadis kan KPA dan proyeknya ini dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi pasti kita periksa, ini kan terkait pengawasan,” kata Soumena kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus di Kawasan Batu Meja, Kamis (14/11).

Selain itu, tambah Soumena, semua pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Danar-Tetoat ini akan dipanggil dan diperiksa penyidik.

Kata dia, sejauh ini pihaknya sementara menyelidiki dugaan pelanggaran yang membuat proyek itu mangkrak. Soal temuan dirinya belum bisa sampaikan mengingat penyelidikan yang masih berjalan.

“Pokoknya semua yang akan kita periksa, kita liat dugaan pelang­garannya, soal apa itu sementara dalam penyelidikan, “ tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/11) mengaku tidak mengetahui informasi terkait rencana pemanggilan tersebut. “Beta seng tahu,” ujar singkat Usemahu sambil menutup teleponnya.

Giliran PPTK

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi intens menggali bukti dugaan korupsi pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Rabu (13/11) penyidik Subdit III Tipikor lanjut memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.

Informasi yang dihimpun Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Tuhumury diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT  dan dihujani pertanyakan seputar pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar.

Sementara itu Kasubit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya saja namun belum respon.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.

Tuanaya diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.

“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).

Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender

Dilansir dari Siwalimanews. com, jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.

Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan di lapangan baru mencapai 50 persen saja.

“Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kontraktor telah mencairkan anggarannya 100 persen, sementara pekerjaannya tidak selesai, dimana pekerjaannya baru mencapai 50 persen saja,” beber sumber di Ditreskrimsus yang enggan namanya dipublikasikan.

Sumber ini mengaku, prospek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Novi Pattirane itu baru mencapai 50 persen saja.

Berdasarkan data lapangan, lanjut sumber itu, jalan yang baru dikerjakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.

Kuat dugaan, lanjutnya, kontraktor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.

“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan pekerjaan,” tutur sumber itu.

Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  Rudy Tuhumury, juga bakal diperiksa dalam waktu dekat.

Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Bagaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Tak Ada Alat Berat

CV Jusren Jaya yang memenangkan tender proyek tersebut, ternyata tak memenuhi spesifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Salah satu faktor adalah perusahaan tersebut tidak memiliki peralatan untuk proyek jasa konstruksi pemeliharaan jalan dengan nilai Rp7,2 miliar itu.

Anehnya proyek yang tendernya diikuti oleh 19 perusahaan ini, hanya lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender tersebut.

Dinas PU Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya sebagai pemenang tender. Alhasil kini, proyek itu terbengkalai, bahkan diduga berbau korupsi dan kini sementara diusut pihak kepolisian.

Berdasarkan data layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.

Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092.000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403.02, CV Taruna Jaya Sakti harga penawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7.131.601.637,40 dan CV Kasih Karunia harga penawaran Rp7.154.660.669.78.

Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE.

Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangujnan jalan sebagaimana diisyaratkan.

Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil evaluasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didaalam LDP, kemudian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.

Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti sementara CV Kasih Karunia dinyatakan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.

Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.

Pasalnya, CV Jusren Jaya yang tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangunan jalan atau dapat dikatakan tak memiliki spesifikasi bisa dijadikan sebagai pemenang lelang.

“Perusahaan ini pinjam alat berat untuk pekerjaan proyek jalan ini dari salah satu pengusaha di Kota Tual bernama pak Rony Go dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini, tapi mungkin karena CV Jusren Jaya ini langgar perjanjian, sehingga pak Rony tak lagi menyewakan alat beratnya. Ini yang baut proyek Jalan Danar-Tetoat tak selesai dikerjakan,” beber sumber terpercaya Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (8/11) lalu. (S-10)