AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Akoon, masing-masing mantan Raja Alexander Tahapary dan sekretaris Paulus Tahapary serta bendahara Trotje Wairisal dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, dalam sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (27/7).

Dalam tuntutannya JPU menyebut, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Meminta Majelis Hakim selaku yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp463.978.370,00 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Bentrok di Malra, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. (S-10)