AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Erwin Malik dengan hukuman 6 tahun penjara.

Warga RT 002/RW 01, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Paris Edward Nadeak dan dua hakim lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/11).

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Erwin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Tiga Bulan Berkas Tersangka Korupsi BP2P Masih di Jaksa

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 18 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening.

Dalam plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat total 1.52 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.10 gram sisa 1.42 gram.

“Ada juga 2 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja,” terangnya.

Dari BB tersebut setelah ditimbang dengan berat total 1.61 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisa 1.11 gram dan 1 unit telepon genggam merek Infinix warna biru hitam, 1 buah bong rakitan, 1 buah bong, 1 buah bungkusan paket shopee berbentuk kotak 3 buah korek api.

Diketahui, terdakwa Erwin Malik ditangkap pada Minggu (21/4) 2024 sekitar pukul 16.15 WIT, di rumahnya, Desa Rumah Tiga. (S-29)