AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa Azan pemilik Emas Ilegal dengan pidana 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Senia Pentury dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5) dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa Azan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, “ Ungkap JPU

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemda & Balai Diingatkan Responsif

JPU juga menyatakan barang bukti berupa, 4 keping logam emas terdiri dari, 1 keping diduga logam emas dengan berat 179,82 gram, 1 keping diduga logam emas dengan berat 152,07 gram, 1 keping diduga logam emas dengan berat 61,11 gram dan 1 keping diduga logam emas dengan berat 27,43 gram

Dari keempat keping tersebut total berat seluruhnya adalah 420,43 gram. Selanjutnya, 1 unit handphone merk OPPO, Type: CPP 2251 warna hitam yang didalamnya terpasang kartu dengan nomor : 0816955501 dirampas untuk negara.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIT di Bandara Udara Pattimura Ambon beserta sejumlah barang bukti berupa emas ilegal.

Dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa bersama-sama dengan Junaidi yang saat ini masuk daftar pencarian orang alias DPO.(S-26)