Jaksa Tuntut Pembunuh La Arab 12 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa korban korban, Rusady Sangaji alias La Arab sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 338 KUHP.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai Ismael Wael dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Ungkap JPU.
Untuk diketahui, kasus terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wit bertempat di Pasar Mardika tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di sekitar kos-kosan Rahmat. Dan berawal dari minuman keras hingga berunjung perkelahian.
Baca Juga: Cabuli Siswa, Guru SMP Ini Diringkus PolisiUsai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan