AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Les­bata menuntut Johanis Laorens Watloly alias Igel (45) dengan pidana 8 tahun penjara, karena melakukan persetubuhan terha­dap anak dibawah umur.

Selain pidana badan, terdak­wa juga dituntut membayar denda 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut diba­cakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/11)  dipimpin oleh hakim Christina Tetelepta.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi perkembangan jiwa korban dan perbuatan terdakwa mengaki­batkan korban serta keluarganya malu.

Atas perbuataannya itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Dituntut Ringan

Dalam dakwaan jaksa menye­butkan, tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada tanggal 22 Januari 2020 di rumah terdakwa di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Terdakwa memaksa anak yang masih berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengan­nya. Dia melakukan aksi bejatnya saat melihat korban yang saat itu sementara tidur didalam kamar rumah milik terdakwa.

Korban memang tinggal di rumah terdakwa. Saat itu, korban sedang menginap di rumah temannya.

Terdakwa sempat melancarkan aksinya untuk kedua kali namun korban langsung berlari ke rumah saudaranya dan menceritakan semuanya. (S-49)