AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Novie Temmar menuntut terdakwa Axel Hani Isaac, pelaku penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5).

Menurut JPU, dengan uraian keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan terdakwa, berkesimpulan dan berkeyakinan, terdakwa bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

JPU juga menyatakan terdakwa Axel Hani Isaac terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 353 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5  tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ pinta JPU.

Baca Juga: Pj Walikota Didesak Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Amplaz

Dalam siding itu juga, JPUmengaku, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggalkan duka cita bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa adalah perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di dalam masyarakat

Sementara hal-hal yang meringankan ialah, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, JPU juga minta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 1 baju bermerek Roswell bermotif garis warna merah biru abu-abu putih kecil, 1 celana pendek berwarna biru navy dengan warna karet pada bagian pinggang berwarna abu-abu.

Kemudian 1 pisau menggunakan gagang kayu dengan kondisi pisau yang berkarat dan dibungkus dalam sarung pisau yang terbuat dari kulit sintetis warna hitam, yang mana ukuran panjang pisau keseluruhan 23 cm, panjang mata pisau 14 cm, lebar mata pisau 3 cm, panjang ulu/gagang 9 cm dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga korban Fendrik Sapulette kepada Siwalimanews mengungkapkan kekecewaan pada tuntutan JPU yang dinilai tak sebanding dengan nyawa korban.

“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami minta hakim harus jeli melihat kasus ini, lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” ucap Sapulette.

Pasalnya pada persidangan minggu kemarin, hakim sampet bilang bahwa pelaku kelihatan berbohong. Senada dengan pernyataan hakim yang menjadi keresahan keluarga i juga karena lalainya Polsek Saparua, sebab waktu kejadian, pelaku sampaikan di persidangan, terdakwa bilang kejadian sampai korban meninggal dunia, ia berada di rumah saja, tidak lari, namun polisi datang di rumah, namun kata orang tuanya kalau dia tidak ada di rumah.

“Yang menjadi pertanyaannya ini orang tua yang berbohong atau pelaku yang berbohong atau polisi yang tidak turun,” tandas Sapulette

Pelaku menurut Sapulette mengaku, tak kabur, namun itu bohong, sebab pasca kejadian keluarga pelaku diduga yang menyuruhnya kabur.

“Pelaku ini bukan pertama kali bikin salah, tapi masalahnya banyak hanya saja polisi yang lalai karena dia bikin masalah dia lari, polisi datang dia lari, tidak tahu dia lari kemana, dia keluarga yang kasi lari dia. Dia datang bikin kasus lagi, abis itu lari lagi. Polsek janji akan masukan berkas lama pelaku yang memukul pukul orang, namun tidak juga,” beber Sapulette.

Ia menegaskan, keluarga korban bisa memaafkan pelaku, terkecuali pelaku tidak pernah bikin masalah, untuk itu keluarga minta hakim agar menghukum pelaku seberat-beratnya, sebab seberapa lama pun pelaku ditahan tidak akan mengembalikan nyawa korban.(S-26)