AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menuntut La Sahrudin, pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 8 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, pria 36 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) UU No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 Tahun 2004 tentang Perlindungan AnakJo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (1/10)

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi  di bulan Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIT di STAIN Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa mencabuli korban yang berusia 8 tahun ini di kamar kos orang tua korban, dengan mengancam korban.

Baca Juga: Warga Sanana Ditemukan Tewas di Hotel Sumber Asia

Perbuatan terdakwa itu tercium setelah keluarga korban melihat wajah murung korban yang tidak seperti biasanya. Mereka pun curiga dan bertanya kepada korban. Korban mengaku akan dipukul apabila memberitahu kejadian itu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Lucky Rombot Kalalo itu ditunda, Kamis (8/10) depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Cr-1)