AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Dinas Pari­wisata Provinsi Maluku, Salmon Saleh dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) En­dang dalam sidang yang ber­langsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu itu didamping dua hakim anggota.

JPU dallam tuntutannya menya­ta­kan, perbuatan terdakwa terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana pelece­han seksual terhadap anak dibawah umur.  Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa Salmin Saleh.

Baca Juga: Kuras 226,9 M, Proyek Irigasi di SBT Mangkrak

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaannya Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun, siswi praktek di Kantor Dinas Pariwisata.

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 September 2024. Saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.

Saat itu korban tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.

Tidak sampai disitu, terdakwa ke­mudian melakukan perbuatan tidak se­nonoh. Namun, beberapa menit ke­­mu­dian, terdakwa kembali dan me­manggil korban untuk pergi ke­ru­angannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan ter­dak­wa. Saat masuk keruangan, terdak­wa langsung mengunci pintu rua­ngan­nya dan menyuruh terdakwa du­duk di sofa. Parahnya lagi, ter­dak­wa memberikan uang Rp50 ribu ke­pada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya de­ngan alasan untuk uang makan siang.

Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma.

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana keke­rasan seksual. (S-29)