Jaksa Tuntut Mantan Sekdis Pariwisata 6 Tahun

AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmon Saleh dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu itu didamping dua hakim anggota.
JPU dallam tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa Salmin Saleh.
Baca Juga: Kuras 226,9 M, Proyek Irigasi di SBT MangkrakSebelumnya diketahui, dalam dakwaannya Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun, siswi praktek di Kantor Dinas Pariwisata.
Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 September 2024. Saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.
Saat itu korban tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.
Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.
Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa. Saat masuk keruangan, terdakwa langsung mengunci pintu ruangannya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa. Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang.
Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma.
Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (S-29)
Tinggalkan Balasan