AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menuntut mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhardvioto Moriolkosu dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Sekda KKT ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya Ruben, Petrus Masela yang merupakan bendahara pengeluaran Setda KKT juga dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di pengadilan tipikor Ambon, Rabu (15/5).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tanimbar menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diguyur Hujar Deras, Kapolda Pimpin Upacara Hari Pattimura

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan Petrus Masela masing masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU Ricky Ramadhan Santoso didampingi Bambang Irawan.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana uang pengganti bervariasi. Ruben membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp 06.892.000, yang telah disita dan dijadikan barang bukti, dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening: 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai  pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp296.380.400 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Petrus Masela, selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah KKT Tahun 2020  dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Nama PF Disebut

Menariknya dalam tuntutan JPU, selain Ruben dan Petrus, mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sejumlah Rp314.598.000.

Pertimbangan itu merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni Petrus Fatlolon.

Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya, nama PF disebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan Fatlolon yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.

Kata JPU, guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain dalam hal ini saksi Petrus Fatlolon, yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan kedua terdakwa.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan para terdakwa.(S-26)