AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT Tanimbar ke tahap penyidikan.

Naiknya tahapan penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024.

Demikian disampaikan Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari, Rabu (19/6).

Kata Kajari, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sampai 2022.

Kata Kajari, tim penyidik sementara mengumpulkan alat bukti lainnya dengan memeriksa sejumlah saksi baik jajaran komisaris dan direksi PT Tanimbar Energi selaku induk perusahaan serta PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri selaku anak perusahaan maupun Pemkab Tanimbar.

Baca Juga: Watubun Minta Pemda Usul Penanganan Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

“Hingga kini sementara pengumpulan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para saksi dari setiap komisaris dan jajaran direksi baik di PT Tanimbar Energi selaku induk perusahan hingga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri selaku anak perusahaan serta pihak dari pemda yang terkait,” tandasnya.(S-26)