AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Maluku akhirnya me­naikan status kasus du­gaan korupsi penyimpa­ngan keuangan terkait de­ngan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat dari tahap penyeli­dikan ke penyidikan.

Peningkatan status ka­sus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku me­lakukan pemeriksaan saksi -saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang me­nguat terja­dinya dugaan korupsi pe­nyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.

“Untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang su­dah dinaikan ke tahap pe­nyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguat­kan,” jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.

“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Akoon Tinggal Tahap Dua

Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang berta­nggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut. “Nanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,”tandasnya. (S-10)