AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menemukan adanya dugaan korupsi kasus ADD-DD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Atas temuan tersebut akhirnya kasus ADD-DD Tiouw ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim penyidik melakukan ekspos.

“Ekspose yang dilakukan pada Hari Senin 20 Mei 2024 pagi itu, selain menaikkan status kasus Korupsi Negeri Tiouw namun juga menandakan perkara tersebut dilanjutkan,” jelas Kacabjari Saparua, Ardy dalam.rilisnya kepada Siwalimanews, Senin (20/5).

Dikatakan,.

Pasalnya hasil eksposes tersebut lanjut Arsy, tim penyidik menemukan kerugian negara sementara sebesar Rp500 juta lebih.

Baca Juga: Diduga, Oknum Komisioner KPU Terima Angpao dari Kandidat Calon Bupati

Ekspos yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 sampai 2022 sesuai Surat perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q1.10.1/Fd. 1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.

Dijelaskan, eksposes atau gelar perkara yang dilaksanakan guna mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan layak tidaknya perkara tersebut dilanjutkan prosesnya.

Menurut Ardy, gelar perkara yang dilakukan dalam pengelolaan ADD DD dan PAD Negeri Tiouw unsur melawan hukum dalam kasus tersebut telah terpenuhi, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa maupun PAD.

“Dari hasil Ekspose yang dilaksanakan untuk sementara terindikasi terjadi kerugian begara mencapai Rp 558.007 148,” Ujar Ardy

Sementara terkait penetapan tersangka, kata Ardy, jika dimungkinkan akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli mendatang.

“Sementara belum bisa ditetapkan tersangka, baru naik status penyidikan juga, masih harus dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk di BAP lagi, sehingga jika dimungkinkan 2 bulan kedepan sudah bisa dilakukan penetapan tersangkanya, “ Cetus Ardy.(S-26)