AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta tetap jalan.

Dalam waktu dekat jaksa meng­agendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Kasus dugaan korupsi pem­bayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemrov Maluku masih jalan, jadi kasusnya tidak akan mandek,” kata Asintel Kejati Maluku, Mu­hammad Iwa Pribawa kepada Siwalima, Sabtu (14/9).

Ia menegaskan, penanganan ka­sus dugaan korupsi butuh wak­tu. Cepat atau lambat pasti dituntaskan.

“Cepat atau lambat proses pe­ngusutan kasus ini tetap tuntas, jadi ikuti saja perkembangan­nya,” ujar Pribawa.

Baca Juga: Eks Kades Pa’a Dihukum Tiga Tahun Penjara

Minta Serius

Praktisi Hukum Marnex Fari­son Salmon meminta Kejati Ma­luku serius mengusut dugaan ko­rupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.

“Kita berharap Kejati Maluku se­rius. Kasusnya sudah lama, tapi be­lum ada progress,” kata Salmon.

Ia berharap, korps adhyaksa kon­sisten mengusut dugaan korupsi pem­bayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal hingga tuntas.

Pelapor Kecewa

Seperti diberitakan, mantan Ka­subdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru Seerti mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.

Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.

“Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuka sudah sangat leng­kap, yang menjadi pertanyaan kesu­litan­nya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).

Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Jika jaksa membutuhkan kete­rangan, kata Stella ia siap diperiksa, alaskan kasusnya jalan.

“Kita siap saja, kalau diminta un­tuk memberikan keterangan asalkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya.

Amankan Dokumen

Tim jaksa Kejati Maluku meng­amankan sejumlah dokumen dari ruang bendahara Kantor Satpol PP Maluku, Ny. Kasman dan Kasubag Kepegawaian, Pola Sinanu, saat penggeledahan pada Jumat (24/5).

Dokumen yang diamankan dianta­ranya pembayaran gaji dan proses rekrutmen anggota Satpol PP.

Saat pemeriksaan ditemukan, ada kejanggalan antara dokumen pem­bayaran gaji  dan rekrutmen anggota Satpol PP di Kantor Satpol PP, de­ngan dokumen yang sudah dikan­tongi jaksa.

“Saat dicocokan dokumen, kok ti­dak  sama dokumen yang dikanto­ngi jak­sa dengan yang ada di ruang ben­dahara,” kata sumber di Kejati Maluku.

Plt Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengaku, mendu­kung Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal.

“Saya mendukung proses itu, saya juga minta jaksa untuk menye­lesaikan kasus ini,” ujar Renwarin.

Soal rekrutmen anggota Satpol tahun 2018, kata Renwarin, yang lebih tahu adalah Sekretaris Satpol PP, Etha Unawekla. “Soal perekrutan itu ibu sekretaris yang lebih tahu dan saya belum men­jabat. Jadi saya mendukung pihak kejaksaan menye­lesaikan kasus ini,” tandasnya.

Renwarin menyatakan siap mem­berikan keterangan jika dipanggil oleh jaksa. “Saya siap apabila nanti­nya dipanggil,” tandasnya lagi. (S-49)