Jaksa Tegaskan Kasus Satpol PP Ilegal akan Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta tetap jalan.
Dalam waktu dekat jaksa mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemrov Maluku masih jalan, jadi kasusnya tidak akan mandek,” kata Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa Pribawa kepada Siwalima, Sabtu (14/9).
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi butuh waktu. Cepat atau lambat pasti dituntaskan.
“Cepat atau lambat proses pengusutan kasus ini tetap tuntas, jadi ikuti saja perkembangannya,” ujar Pribawa.
Baca Juga: Eks Kades Pa’a Dihukum Tiga Tahun PenjaraMinta Serius
Praktisi Hukum Marnex Farison Salmon meminta Kejati Maluku serius mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
“Kita berharap Kejati Maluku serius. Kasusnya sudah lama, tapi belum ada progress,” kata Salmon.
Ia berharap, korps adhyaksa konsisten mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal hingga tuntas.
Pelapor Kecewa
Seperti diberitakan, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru Seerti mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.
“Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuka sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keterangan, kata Stella ia siap diperiksa, alaskan kasusnya jalan.
“Kita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asalkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya.
Amankan Dokumen
Tim jaksa Kejati Maluku mengamankan sejumlah dokumen dari ruang bendahara Kantor Satpol PP Maluku, Ny. Kasman dan Kasubag Kepegawaian, Pola Sinanu, saat penggeledahan pada Jumat (24/5).
Dokumen yang diamankan diantaranya pembayaran gaji dan proses rekrutmen anggota Satpol PP.
Saat pemeriksaan ditemukan, ada kejanggalan antara dokumen pembayaran gaji dan rekrutmen anggota Satpol PP di Kantor Satpol PP, dengan dokumen yang sudah dikantongi jaksa.
“Saat dicocokan dokumen, kok tidak sama dokumen yang dikantongi jaksa dengan yang ada di ruang bendahara,” kata sumber di Kejati Maluku.
Plt Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengaku, mendukung Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal.
“Saya mendukung proses itu, saya juga minta jaksa untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Renwarin.
Soal rekrutmen anggota Satpol tahun 2018, kata Renwarin, yang lebih tahu adalah Sekretaris Satpol PP, Etha Unawekla. “Soal perekrutan itu ibu sekretaris yang lebih tahu dan saya belum menjabat. Jadi saya mendukung pihak kejaksaan menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.
Renwarin menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh jaksa. “Saya siap apabila nantinya dipanggil,” tandasnya lagi. (S-49)
Tinggalkan Balasan