Jaksa tak Mampu Tangkap Koruptor Bank Maluku
Ambon – Pihak Kejati Maluku mengaku, keberadaan tiga koruptor Bank Maluku Malut sulit dilacak.
Mereka adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.
“Kami terus berupaya mencari tahu keberadaan para terpidana. Namun sejauh ini belum berhasil, karena pihak keluarga dan kerabat para terpidana tidak bisa diajak kerja sama,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya tidak pernah melindungi ketiga terpidana. Hanya saja keberadaan mereka belum terlacak.
“Kami tidak pernah melindungi siapapun, kalau keberadaan mereka sudah diketahui pasti langsung kami eksekusi,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Kembalikan Berkas Pemfitnah KapoldaTak Serius
Praktisi hukum, Abdul Gafur Rumagia menilai, Kejati Maluku tidak serius melacak Heintje Abraham Toisuta, Petro Tentua, dan Yusuf Rumatoras. Jika serius, pasti ketiganya sudah diringkus.
“Jaksa pasti memilki jaringan dan alat yang bisa mendeteksi keberadaan tiga koruptor Bank Maluku. Jadi alasan kejati belum berhasil menemukan keberadaan mereka itu alasan basi,” tandas Rumagia kepada Siwalima, Senin (9/9).
Dua tahun lebih, menurut Rumagia, adalah kurun waktu yang cukup lama untuk melacak keberadaan para terpidana. Sehingga alasan Kejati Maluku tidak rasional.
“Alasan jaksa belum mengetahui keberadaan tiga terpidana, itu tidak rasional. Sebab jaksa memiliki sumber daya dan infrastruktur penunjang untuk menemukan mereka. Persoalannya serius ataukah tidak,” ujarnya.
Vonis MA
Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.
Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)
Tinggalkan Balasan