AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku memastikan akan konsisten dan tak main-main mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora.

Proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu masih dalam proses pe­nyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami serius untuk menanganinya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (27/7).

Sapulette mengatakan, jaksa mem­­butuhkan waktu untuk me­nye­lidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. “Masih jalan penyelidikannya. Intinya kami serius usut kasus ini,” tandas Sapulette.

Proyek revitalisasi tugu trikora di­menangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain. Dari proses tender, hingga pekerjaan diduga tak beres.

Baca Juga: Jaksa Siapkan Dakwaan Tata Ibrahim

Kalangan praktisi hukum meminta jaksa untuk konsisten mengusut proyek tersebut.

“Pihak kejaksaan harus konsisten melakukan penyelidikan, kalau su­dah ada bukti-bukti yang cukup, su­dah ada kerugian, segera tetapkan tersangka,” tandas Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija, kepada Si­wa­lima melalui telepon selulernya, Minggu (26/7).

Siapapun yang berpotensi me­nyebabkan kerugian negara, kata Noija, harus dijerat, dan penegakan hu­kum tidak boleh ada penge­cualian, siapapun yang terlibat harus dijerat. “Mau anak siapapun, pejabat sia­papun. Wajib hukumnya dijerat kalau ikut menyebabkan kerugian,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmomolin. Dia berharap, penyidik tidak tebang pilih. Apalagi, mau diintervensi oleh pihak-pihak yang punya kaitan de­ngan kasus ini. “Jaksa jangan sam­pai lengah dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

Dia mengatakan, jaksa harus bersikap konsisten sehingga siapa pun yang terlibat dalam kasus ter­sebut dijerat sesuai hukum yang ber­laku. ”Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat,” tandasnya.

Ungkap Fakta

Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Tri­kora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan terung­kap kalau sejak proses tender hi­ngga pengumuman sebagai peme­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pe­ngumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tan­dasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Ir­yunshiol City juga tidak menger­ja­kan proyek revitalisasi Tugu Tri­ko­ra. Ternyata nama perusahaan ini ha­nya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pe­laksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pem­kot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Padahal PPK, Pey Tentua menga­ku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admi­nistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.

“Satu per satu sudah mulai ter­ungkap. Jadi sebenarnya PPK sa­ngat mengetahui siapa dibalik pro­yek ini,” tandasnya.

Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.

Menurut Sariwating, dirinya mela­porkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara pena­nganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar  Sariwating melalui telepon se­luler, Senin (1/6).

Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencer­minkan seorang pemimpin yang da­pat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)