AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Pieter Leuwol di Rutan klas llA Ambon, Jumat (12/11).

Selain Leuwol, penyidik juga menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Veki Marwanaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya.

Leuwol dan Maruanaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon, tahun anggaran 2017-2019, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/11) sejak pukul 10.00-17.15 WIT di ruang penyidik Pidsus. Saat menjalani pemeriksaan keduanya didampingi  Penasehat Hukum, Hendrik Lusikoy.

Kasus duagaan korupsi retribusi Pasar Mardika ini diendus pihak Kejati Maluku sejak tahun 2020 lalu, dimana ada dugaan  kebocoran retribusi yang ditaksir Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, GAMKI Bidik Pulau Banda

Pantauan Siwalimanews di Kejati Maluku, kedua tersangka usai diperiksa keluar dari ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 17.36 WIT dengan mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh personel Pemdal Kejati Maluku dan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan dengan nomor Polisi DE  8478 AM, untuk dibawah ke Rutan Klas IIA Ambon.

Bahkan saat keduanya hendak masuk ke mobil tahanan, Kadisperindag Kota Ambon Sirjhon Slarmanat bersama Sekretaris Dinas dan sejumlah Kabid maupun kepala seksi pada Disperindag kota Ambon, sempat memberikan semangat kepada kedua tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalimanews menjelaskan,kedua tersnagka ini sebelum ditahan mereka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas perakaranya ditahap penyidikan.

“Kedua tersangka ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” ungkap Kareba.

Dijelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh penyidik, dengan tujuan kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam  KUHAP.

“Tersangka itu ditahan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum kedua tersangka, Hendrik Lusikoy, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (12/11), tidak berhasil dihubungi, lantaran yang berangkutan tidak merespons panggilan masuk. (S-39/S-16).