Jaksa Resmi Masukan Kontraktor Taman Kota Saumlaki DPO
AMBON, Siwalimanews – Lantaran tiga kali tidak memenuhi pemanggilan Kejati Maluku, Direktur PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetomo atau kontraktor paket pekerjaan taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hartanto dijadikan buronan negara, karena pihak Kejati Maluku menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. Ia sejak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan taman Kota Saumlaki belum pernah memenuhi pemanggilan penyidik.
Dalam kasus ini Kejati Maluku selain menetapkan Hartanto tersangka, sejumlah pihak juga dijadikan tersangka yakni eks Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andrianus Sihasale, PPTK, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Pria asal Surabaya ini sejak dipanggil untuk diperiksa tidak pernah hadir tanpa ada kejelasan. Alhasil atas perintah Kajati, Rororogo Zega, Hartanto masuk dalam daftar buronan.
“Kita ikuti aturan yang berlaku. Karena tersangka Hartanto ini tiga kali kita sudah panggil secara baik-baik tapi tidak juga dipenuhi. Olehnya kami saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukan nama Hartanto ke daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7).
Baca Juga: Audit Sejumlah Kasus Korupsi Mandek di BPKP MalukuUntuk diketahui, tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
“Tender proyek taman kota Saumlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.(S-45)
Tinggalkan Balasan