AMBON, Siwalimanews – Lantaran tiga kali tidak memenuhi pemanggilan Kejati Maluku, Di­rektur PT Inti Artha Nusantara Har­tanto Hoetomo atau kontraktor pa­ket pekerjaan taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hartanto dijadikan buronan ne­gara, karena pihak Kejati Maluku menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. Ia sejak dinyatakan se­bagai tersangka dalam kasus ko­rupsi pembangunan taman Kota Saumlaki belum pernah memenuhi pemanggilan penyidik.

Dalam kasus ini Kejati Maluku selain menetapkan Hartanto tersangka, sejumlah pihak juga dijadikan tersangka yakni eks Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanim­bar,  Andrianus Sihasale, PPTK, Wi­lelma Fenanlampir dan Frans Yu­lianus Pelamonia selaku pengawas.

Pria asal Surabaya ini sejak dipanggil untuk diperiksa tidak pernah hadir tanpa ada kejelasan. Alhasil atas perintah Kajati, Roro­rogo Zega, Hartanto masuk dalam daf­tar buronan.

“Kita ikuti aturan yang berlaku. Karena tersangka Hartanto ini tiga kali kita sudah panggil secara baik-baik tapi tidak juga dipenuhi. Oleh­nya kami saat ini sudah berko­ordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukan nama Hartanto ke daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7).

Baca Juga: Audit Sejumlah Kasus Korupsi Mandek di BPKP Maluku

Untuk diketahui, tender proyek Ta­man Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Se­cara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusan­tara. Peru­sahaan ini beralamat di Jl. Ru­kan Per­mata Jatinegara, Jl Bekasi Ti­mur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bu­nga Jati­negara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek taman kota Saum­laki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kon­traktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan ang­garan miliaran rupiah.

“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam pro­yek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan pro­yek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusut­nya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.

Proyek taman kota yang dikerja­kan tak sesuai rencana anggaran bia­ya (RAB). Kendati pekerjaan am­buradul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena ke­dekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.(S-45)