Jaksa Rampungkan Dakwaan Mantan Kadis PUPR SBB
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum memastikan dalamw aktu dekat akan segera merampungkan berkas dakwaan tersangka dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 ayang adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ini setelah merampung dakwaan.
“Sementara perampungan, kita upayakan secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan biar tidak buang-buang waktu,” ungkap Wahyudi melalui telepon selulernya, Kamis (7/9).
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (21/8/2023) malam.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mulai dari pukul 13.00 WIT – 19.00 WIT. Selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Klass II A Ambon hingga 9 September 2023.
Baca Juga: Eks Kades Kota Lama Divonis 4 Tahun Bui“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 09 September 2023,” kata Wahyudi, Senin malam.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(S-26)
Tinggalkan Balasan