Jaksa-Polisi Diminta Usut Dugaan Korupsi DPRD Ambon
AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik polisi dan jaksa diminta mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang merugikan negara Rp5 miliar.
BPK menemukan sejumlah proyek mulai dari lampu pijar, Alat listrik, biaya rumah tangga pimpinan dewan hingga uang makan minum pimpinan DPRD Kota Ambon diduga fiktif.
Praktisi Hukum Nelson Sianresy mendesak, aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk segera mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif pada sekretariat DPRD Kota Ambon yang telah merugikan negara Rp5 miliar
Dikatakan, sebagai lembaga auditor maka hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap keuangan tahun 2020 dapat dijadikan oleh aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Kalau BPK sudah temukan adanya penyalahgunaan keuangan negara, maka itu sudah dapat dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus di DPRD kota itu,” ungkap Sianresy.
Baca Juga: Berkas Korupsi Proyek Coldstorage MBD Masuk PengadilanMenurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh lambat dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian yang cukup fantastis, seperti yang terjadi di lembaga legislatif Kota Ambon.
“Penyidik kejaksaan maupun kepolisian harus bergerak cepat untuk mengusut karena ini sudah ada bukti awal yang cukup untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, Inspektorat Kota Ambon juga harus secepatnya menuntaskan proses audit kerugian yang dilakukan, agar dapat menjadi referensi tambahan bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga mendesak aparat penegak hukum kejaksaan maupun kepolisian untuk segera mengambil langkah cepat untuk mengusut adanya dugaan korupsi ditubuh lembaga perwakilan tersebut.
Menurutnya, hasil temuan BPK RI dapat dijadikan sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut penyimpanan terhadap keuangan negara yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu.
“Yang pasti kalau sudah ada temuan BPK RI maka dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Laturake.
Dikatakan, penegak hukum jangan mendiamkan kasus tersebut sebab jika kasus korupsi tidak dituntaskan dan sebaliknya didiamkan, maka akan menimbulkan penilaian buruk terhadap lembaga penegak hukum.
Sementara itu. tiga pimpinan DPRD Kota Ambon,Elly Toisuta (ketua), Gerald Mailoa dan Rustam Latupono (wakil ketua) yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, beberapa kali namum tidak direspon, begitu juga melalui pesan singkat whatsapp. (S-51)
Tinggalkan Balasan