AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat tertunda, Ferry Tanaya akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tahun 2016 di Kabupaten Buru, Kamis (18/3).

Tanaya mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT dengan didampingi tim kuasa hukumnya Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy.

Kurang lebih sekitar 3 jam, Tanaya diperiksa penyidik I Gede Widhartama dan YE Oceng Almahdali di ruang Pidsus Kejati Maluku. Dalam pemeriksaan tersebut Tanaya dicecer 42 pertanyaan.

“Benar Tanaya diperiksa dari pukul 11.10-14.15 Wit oleh  Penyidik I Gede Widhartama dan Oceng Almahdali, ia ditanya 42 pertanyaan,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette,, kepada wartawan di Kejati Maluku.

Hanya saja, pasca diperiksa penyidik, Ferry Tanaya tidak langsung ditahan.

Baca Juga: Sarimanella: Pengawasan di Rutan Harus Ditingkatkan

“ia tidak ditahan,” ujar Sapulette singkat.

Untuk diketahui, sebelumnya permohonan Ferry Tanaya yang meminta Jaksa mencabut status tersangka serta merehabilitasi nama baik atas dirinya, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Penolakan permohonan Tanaya itu disampaikan Hakim Adam Adha, dalam sidang putusan pra peradilan Ferry Tanaya di PN Ambon, Senin (1/3) yang disaksikan Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Herman Koedoeboen dan tim kejaksaan yang dipimpin Achmad Attamimi.(S-45)